Kasus Tambang Emas Ilegal di Madina, Polda Sudah Serahkan Berkas ke Kejatisu

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi (Istimewa)

WARTAMANDAILING.COM, Medan – Ternyata Penyidik Unit 3 Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) telah mengirim berkas perkara tahap I dugaan tindak pidana pertambangan emas ilegal di Kabupaten Madina ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada tanggal 25 Februari 2022 lalu.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, bahwa berkas perkara tahap I atas nama tersangka Akhmad Arjun Nasution (AAN) warga Kelurahan Muara Soma, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) telah dikirim ke Kejatisu.

“Sudah dikirim berkasnya ke Kejatisu kurang lebih dua minggu yang lalu ya,” jelas Hadi, Sabtu (5/3/2022).

Dijelaskan, tersangka ARN ditangkap menurut Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IX/2020/SPKT “II”, Tanggal 1 September 2020, dengan tuduhan melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal tanpa memiliki izin dan tidak mempunyai izin lingkungan dari pemerintah.

“Kita tunggu hasil pemeriksaan tahap I dari Jaksa, Apabila berkas tahap I ini tidak ada kekurangan, selanjutnya penyidik akan menyerahkan berkas perkara tahap II bersama tersangka dan barang bukti,” paparnya lagi.

Hadi juga menjelaskan, soal lamanya proses pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa proses penyidikan itu harus teliti agar penyidik bisa membuktikan setiap peristiwa yang terjadi. (Syahren)

Read More

Related posts