Setelah 3 Pekan Lebih Ditetapkan Sebagai Tersangka, Akhirnya Kadis dan Bendahara Dinkes Kota Padang Sidempuan Ditahan

Setelah Tiga Pekan Lebih Ditetapkan Sebagai Tersangka, Akhirnya Kadis dan Bendahara Dinkes Kota Padang Sidempuan Ditahan [foto: Istimewa]

WARTAMANDAILING.COM, Padang Sidempuan – Oknum Kepala Dinas (Kadis) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang Sidempuan, SS, bersama Bendaharanya, PH, akhirnya resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Selasa (19/7/2022) siang. Keduanya, ditahan di Lapas Kelas IIB Kota Padang Sidempuan.

“Kita melakukan penahanan di Rumah Tahanan /Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan selama 20 hari, terhitung mulai dari 19 Juli 2022 sampai dengan 7 Agustus 2022,” ujar Plt Kasi Intel Kejari Padangsidempuan, Irvino Rangkuti, SH, MH ke awak media.

Dalam waktu 20 hari tersebut, lanjut Irvino, pihaknya akan segera melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kota Medan. Menurut Irvino, selama proses pemeriksaan di Kejari Padang Sidempuan, keduanya termasuk kooperatif terhadap penyidik.

“Selama ini kooperatif dan mengikuti prosedur dalam proses pemeriksaan,” tandas Plt Kasi Intel mengakhiri.

Sebelumnya, oknum Kadis dan Bendahara Dinkes Kota Padang Sidempuan tersebut, ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Kejari Padang Sidempuan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi Dana Bantuan Tidak terduga (BTT) TA 2020 untuk kegiatan operasional petugas monitoring Covid-19.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Sidempuan, Jasmin Simanullang, SH, MH kala itu kepada wartawan menerangkan, bahwa sesuai dengan hasil penghitungan kerugian negara oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Independen, diduga negara dalam hal ini Pemerintah Kota Padang Sidempuan mengalami kerugian sebesar Rp. 352.000.000,-.

Kata dia, dari hasil penyidikan tersebut, tim penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup telah terjadinya perbuatan melawan hukum sehingga menyebabkan kerugian negara.

Read More

Para tersangka, lanjut Kajari, disangkakan dengan Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP subs Pasal 3 (1) jo Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

“Kalau ancaman hukuman dengan pasal ini, maksimalnya 20 tahun (kurungan penjara),” jelas Kajari. (r)

Related posts