Ditetapkan sebagai Tersangka, Pelapor Minta Oknum Kades Hutanamale Segera Ditahan

Oknum Kepala Desa ditangkap Polisi [foto: Ilustrasi]

WARTAMANDAILING.COM, Padang Sidempuan – Korban dugaan kasus penipuan dan penggelapan inisial AGM warga Kabupaten Mandailing Natal (Madina) meminta pihak kepolisian segera melakukan penahanan terhadap terlapor bernama Saipul Nasution yang juga saat ini merupakan seorang oknum Kepala Desa (Kades) Hutanamale, Kecamatan Puncak Sorik Marapi.

Pasalnya, setelah sembilan tahun kasus tersebut dilaporkan dan pelaku baru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut). AGM mengkhawatirkan kasus yang dilaporkannya tersebut mengendap lagi di bagian penyidik sebagaimana pengalaman sebelumnya.

“Saya berharap pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumut segera melakukan penahanan terhadap pelaku, sebab, saya dengar hingga hari ini pelaku masih santai seperti tidak ada masalah,” AGM kepada Warta Mandailing, Rabu (10/8/2022).

AGM menilai, kasus yang dilaporkannya ini sudah tergolong lama proses hukumnya. Sebab itu, ia pun berharap kasus tersebut segera terungkap dan dirinya mendapatkan keadilan dari tindak pidana penipuan dan penggelapan ratusan juta rupiah yang dialaminya.

Layak Segera Ditahan

Dalam hal permintaan korban agar pelaku segera ditahan, menurut salah seorang pemerhati hukum menyebut, guna mendapatkan rasa keadilan dan menghindarkan spekulasi dari masyarakat ataupun pelapor, pihak kepolisian dapat melakukan langkah tersebut yakni penangkapan dan penahanan.

“Kepolisian tidak harus semata-mata berpegang pada persoalan formal namun juga memperhatikan aspek keadilan di masyarakat,” kata pemerhati hukum Syamsul Bahri Harahap.

Menurut Syamsul yang juga merupakan Ketua LSM Obor Monitoring Citra Independen (OMCI) perwakilan Sumatera Utara ini menuturkan, oknum Kades Hutanamale sudah layak dilakukan penahanan oleh penegak hukum. Sebab menurutnya lagi, unit mobil sebagai objek penipuan dan penggelapan ini didasari dari terlapor (Saipul Nasution).

Read More

“Saya dapat info, si terlapor mengakui kalau dana dan unit sebagai objek perkara ini diterimanya. Dengan lamanya kasus ini mengendap, menurut saya terlapor sudah layak ditangkap dan ditahan,” Syamsul mengakhiri.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan oknum Kepala Desa Hutanamale, Saipul Nasution menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat resmi Polda Sumut dengan nomor : B/1904 /VII/2022/Ditreskrimum tertanggal 29 Juli 2022 melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-V atas laporan korban berinisial AGM.

Dari hasil penyidikan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana termaktub dalam pasal 378 dan pasal 372 KUHPidana yang dilaporkan korban AGM, penyidik telah melakukan gelar perkara pada Kamis, 28 Juli 2022 sehingga menetapkan Saipul Nasution sebagai tersangka.

Selanjutnya, tim penyidik Dirreskrimum Polda Sumut akan melakukan pemanggilan terhadap Saipul Nasution dengan status sebagai tersangka.

Menariknya, Saipul Nasution menjelaskan jika dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, dirinya merasa difitnah dan ditipu oleh pelapor terkait perihal transaksi tiga unit mobil yang disinyalir merupakan mobil hasil penadahan tingkat tinggi.

Ia merunut awal kasus tersebut terjadi pada tahun 2013, ia dan pelapor masih ada hubungan saudara. Kebetulan saat itu pelapor sedang menjabat sebagai salah satu Kabid di Dinas Pendidikan Kabupaten Madina. Pada saat itu pelapor menghubunginya untuk menanyakan mobil lelangan dan meminta agar proses jual belinya dijembatani.

“Kebetulan saat itu ada kenalan saya yang bertugas di provinsi yang menawarkan jika ada mobil lelangan dengan harga murah. Kemudian kami pun melakukan transaksi pembelian mobil lelangan ini hingga tiga kali, selepas itu mobil ini kita bawa ke Madina. Namun selang beberapa hari kemudian, pelapor meminta agar mobil tersebut dikembalikan karena terindikasi dalam penadahan atau penipuan tingkat tinggi. Setelah kita kembalikan ternyata rekanan tersebut telah membawa lari tiga unit mobilnya dan raib hingga hilang sampai sekarang,” Saipul menguraikan.

Dikarenakan dirinya yang mengenalkan dan menjembatani terjadinya transaksi jual beli mobil penadahan tersebut, akhirnya ia dipaksa oleh pelapor untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dialami. (Nas)

Related posts