Polres Padang Sidempuan Ciduk Dua Sindikat Narkoba di Silandit

Dua Sindikat Narkoba di Kota Padang Sidempuan diringkus Sat Resnarkoba Polres Padang Sidempuan (foto: Istimewa)

WARTAMANDAILING.COM, Padang Sidempuan – Perburuan terhadap pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Padang Sidempuan terus digalakkan dari berbagai pengungkapan dan penangkapan, baik itu penguna, pengedar, kurir dan bandar tidak sedikit yang dijebloskan ke penjara. Namun hal itu tidak membuat para pelaku jaringan narkoba ciut, justru mereka semakin mengganas.

Meski demikian, tim Satres Narkoba Polres Padang Sidempuan pada  Rabu, 14 September 2022 malam berhasil membekuk seorang pria yang diduga sebagai pengedar ganja inisial, AS (33) warga Baruas, Kecamatan Batunadua, Kota Padang Sidempuan.

Saat penangkapan AS, personel berhasil
Menemukan Barang Bukti (BB) satu ball setara 1 Kg daun ganja kering yang siap edar.

Kecurigaan berawal dari informasi masyarakat adanya aktivas AS sedang melakukan jual beli ganja. Lalu, menindaklanjuti hal tersebut, pihak Satres Narkoba berpura-pura (Undercover buy) menjadi pembeli barang haram tersebut.

Dengan melakukan penyamaran, personel pun sepakat  melakukan transaksi dengan AS. Lalu mengadakan janji temu dengan pelaku di daerah Kelurahan Silandit, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan.

Setelah bertemu, AS mengarahkannya ke Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Kota Padang Sidempuan guna mengambil ganja yang telah dijanjikan. Setiba di Jalan Jenderal Besar AH Nasution, AS mengambil barang bukti diduga ganja dari jok sepeda motor.

Dengan sigap personel langsung mengamankan AS dan menyita barang bukti satu ball ganja. Selain itu personel juga berhasil mengamankan  satu unit telepon seluler berikut uang tunai senilai  Rp48 ribu.

Kepada Awak media, Kasat Resnarkoba Polres Padang Sidempuan, AKP Sammailun, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, pihaknya tengah melakukan pengembangan guna mencari tahu pemasok narkotika ke AS.

Read More

Setelah melakukan Pemeriksaan dan introgasi, lanjut AKP sammailun, tak berapa lama akhirnya AS menyebutkan bahwa daun ganja tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial H (49), warga Kelurahan Aek Tampang.

“Dari AS, didapati informasi bahwa 1 ball (seberat 1 Kg) daun ganja diperolehnya dari H, kemudian melakukan pengembangan,” terang Sammailun, Jumat (16/11/2022).

Sammailun menambahkan, personel Satres Narkoba melakukan pemesanan seolah-olah, AS kembali memesan kepada H. Setelah itu, keduanya sepakat untuk bertemu di Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Setiba di lokasi, personel Satresnarkoba mengamankan H yang datang mengenderai sepeda motor bernomor polisi BB 3296 FN.

“Dari H, juga diamankan 1 ball (seberat 1 Kg) diduga ganja. Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, H berikut barang bukti diduga narkotika jenis ganja dan sepeda motornya, ditahan di Mako Polres Padangsidimpuan,” tandas Kasat.

Kini kedua pelaku bersama barang bukti 2 kg daun ganja sudah berada di ruang penyidik Satres Narkoba polres Padang Sidempuan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya dan pengembangan untuk mengejar pelaku lain. (Nas)

Related posts