Parkir Sembarangan, Berikut Aturan dan Area Larangan Parkir Sesuai Ketentuan

WARTAMANDAILING.COM, Padang Sidempuan – Perlu diketahui, pinggir jalan atau bahu jalan sebenarnya tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya. Hal ini sendiri sudah tercantum dalam peraturan yang berlaku di Indonesia.

Aturan parkir kendaraan bermotor, khususnya kendaraan roda empat (mobil) sudah diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam UU tersebut, parkir dimaknai dengan keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

Lebih jauh, sebagaimana pada Pasal 106 ayat (4) disebutkan bila setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi beberapa ketentuan, termasuk berhenti dan parkir.

Bagi pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dalam Pasal 106 ayat (4) terkait tata cara berhenti dan parkir, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 250.000.

Aturan parkir di jalan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Dalam Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang dapat berakibat pada terganggunya fungsi jalan.

Ruang manfaat jalan dalam hal ini meliputi, badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Selain itu, aturan yang sama juga dikuatkan dalam Pasal 38 PP Nomor 34/2006 tentang Jalan, yang berbunyi;

Read More

“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

Maksud “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/ material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.

Dari aturan di atas, kita dapat memahami memarkir kendaraan di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri. Contoh permasalahan yang ditimbulkan terjadinya kemacetan lalu lintas akibat sebagian lahan jalan digunakan parkir.

Peraturan di atas tidak berlaku apabila kita sedang berada di dalam kondisi darurat seperti mobil pecah ban. Saat berada di situasi darurat, Anda diperbolehkan memarkir kendaraan di pinggir jalan sesuai aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1.

Isi aturan tersebut, setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

Anda juga perlu mengetahui beberapa ruas jalan ada yang menyediakan lahan parkir di pinggir jalan sesuai dengan peraturan dari pemerintah daerah masing-masing. Namun, kita tetap saja tidak boleh memarkir mobil secara sembarang.

Sesuai dengan UU yang sama pada Pasal 120, tertulis parkir Kendaraan di Jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah Lalu Lintas.

Berikut 10 area dilarang parkir:

1. Tikungan, bahu bukit atau sebuah jembatan.
2. Di tempat pejalan kaki atau lintasan sepeda.
3. Dekat lampu lalu lintas atau penyeberangan pejalan kaki.
4. Di jalan utama atau di jalan dengan lalu lintas yang melaju cepat.
5. Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan sehingga mempersempit ruang jalan.
6. Dalam 6 meter (20 kaki) dari suatu persimpangan, atau dalam 9 meter (30 kaki) dari suatu pemberhentian bus, kecuali jika keadaan rusak. Lalu jangan berhenti atau parkir 3 meter (10 kaki) di sisi lain hidran pemadam api atau yang dapat mengganggu akses kendaraan pemadam ke hidran.
7. Menghadap bagian depan mobil ke arah lalu lintas yang berlawanan.
8. Sepanjang jalan yang licin.
9. Di jalan layang, terowongan, atau di sisi jalan yang menuju jalan layang atau terowongan.
10. Di atas pinggiran rumput atau bahu jalan.  (WM/K/CNN)

Related posts