Ratusan Warga Desa Singkuang 1 Tuntut Realisasi Plasma dari PT Rendi Permata Raya

Ratusan warga Desa Singkuang 1 berunjuk rasa di areal perusahaan perkebunan kelapa sawit, warga tuntut realisasi plasma dari PT Rendi PermataRaya (foto: Istimewa)

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Ratusan warga yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) Hasil Sawit Bersama (HSB) Desa Singkuang 1, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggelar unjuk rasa di areal perkebunan milik PT Rendi Permata Raya pada Kamis (13/10/2022).

Warga mendesak pihak perusahaan sawit tersebut merealisasikan pembangunan kebun plasma sesuai dengan amanah undang undang.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Madina, Teguh W Hasahatan Nasution menjelaskan, aksi unjuk rasa tersebut merupakan luapan kekecewaan warga akibat proses realisasi kewajiban penyelesaian kebun plasma terhadap masyarakat dinilai lamban.

“Hal itu terjadi akibat lambannya proses penyelesaian kebun plasma yang sudah berjalan hampir 12 tahun, akhirnya masyarakat mengambil sikap dengan caranya sendiri. Seperti yang kita lihat hari ini, ratusan warga berunjuk rasa di areal perkebunan PT Rendi Permata Raya,” terang Teguh saat dihubungi Warta Mandailing.

Menurutnya lagi, PT Rendi Permata Raya sudah termasuk kategori perusahaan yang bandel. Dalam hal ini perlu ketegasan dari pemerintah kabupaten Madina

“Perusahaan perkebunan ini tampaknya bandel dan sepertinya sengaja melupakan kewajibannya terhadap hak masyarakat,” sambung anggota DPRD Madina ini.

Ia juga meminta pemerintah untuk mengambil tindakan sesuai dengan UU. No 39 tahun 2014 tentang perkebunan. PP No.26 tahun 2021 tentang penyelenggaran bidang pertanian, Permentan No.18 tahun 2021 tentang memfalisitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dan peraturan menteri ATR/BPN No. 18 tahun 2021 tentang pengelolaan atas hak tanah yang menyebutkan perusahaan perkebunan wajib mengeluarkan 20 persen dari luas izin yang dimilikinya untuk kebun/plasma bagi masyarakat.

Read More

Teguh berpendapat perusahaan tersebut sudah tidak layak lagi mendapat toleransi, karena pihak perusahaan hingga hari ini belum menunaikan kewajibannya terhadap masyarakat sekitar.

“Dalam hal ini perusahaan bisa dikenakan denda dan pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP). Pemerintah tidak boleh kalah dengan korporasi, nasib PT Rendi Permata Raya ada diujung pena Bupati Madina,” jelasnya.

Anggota DPRD Madina asal Muara Batang Gadis ini juga mengungkapkan, dalam pandangannya, keberhasilan seorang pemimpin dilihat dari kemampuannya menyelesaikan masalah.

“Bagi saya keberhasilan seorang pemimpin itu bukan dihitung dari lamanya menjabat, tapi keberhasilan dilihat dari berapa banyak persoalan rakyat yang mampu diselesaikan dimasa kepemimpinannya,” cetusnya lagi.

Perlu diketahui bersama, lanjut Teguh, di era kepemimpinan Jokowi-Ma’aruf Amin, tidak ada satu perusahaan perkebunan pun yang boleh tidak taat kepada hukum di negara ini.

“Semua perusahaan harus patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku termasuk PT. Rendi Permata Raya,” pungkasnya. (Syahren)