KUD HSB dan PT Rendi Permata Raya Mediasi Terkait Tuntutan Kebun Plasma

Warga Desa Singkuang 1 yang tergabung dalam KUD Hasil Sawit Bersama saat berunjuk rasa di kebun PT Rendi Permata Raya (foto: Istimewa)

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Warga Desa Singkuang 1 yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) Hasil Sawit Bersama dengan manajemen kebun PT. Rendi Permata Raya melakukan rapat mediasi setelah adanya aksi unjuk rasa warga.

Rapat mediasi yang dilaksanakan pada Kamis (13/10/2022) di kebun PT. Rendi Permata Raya, Desa Singkuang 1, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dihadiri mewakili pihak perusahaan, Ir Eko Anshari dan Supianto.

Hadir juga, Kabag Ops Polres Madina Kompol M. Rusli, Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto, Kasat Intelkam AKP Trio Romy Manik, Kasat Polairud IPTU Ali Akbar Hasibuan, Kapolsek Muara Batang Gadis (MBG) AKP Saszorro Efendi, Kapolsek Natal AKP Ayub, Komandan Koramil Natal Letda Inf Anies Budiarso, Camat Muara Batang Gadis Zulhidayat dan beberapa perwakilan warga Desa Singkuang 1.

Dalam rapat mediasi itu, Ketua KUD Hasil Sawit Bersama (HSB), Safihuddin didampingi sekretaris KUD HSB, Tasri Harahap dan Pengawas KUD HSB, Ali Dansyah Pohan serta Wakil Ketua BPD Desa Singkuang 1, Suardi menyampaikan, bahwa terdapat beberapa poin yang menjadi tuntutan serta pernyataan sikap warga.

Diantaranya, menuntut pihak PT. Rendi Permata Raya agar memberikan kebun plasma kepada masyarakat minimal 20 persen dari luas HGU yang dimiliki perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Kemudian, merasa sudah muak dan jenuh atas janji -janji dari pihak perusahaan yang sudah belasan tahun sehingga terkesan mengulur-ulur waktu dengan alasan-alasan yang tidak dapat diterima akal sehat.

Mereka juga menagih janji Bupati Madina yang dituangkan dalam Notulen rapat pada tanggal 15 Oktober 2021 lalu yang mengatakan, apabila PT. Rendi Permata Raya tidak mau merealisasikan Plasma maka akan memberhentikan aktivitas bahkan mencabut izin perkebunan PT. Rendi Permata Raya (Standpast) sehingga terkesan dipermainkan.

Read More

Selain itu, dalam pernyataan sikap tersebut juga menyatakan, bahwa warga yang tergabung dalam KUD HSB sudah bertekad apabila tuntutan soal Plasma mereka tidak direalisasikan oleh pihak PT. Rendi Permata Raya dalam waktu satu minggu atau tidak membuat surat pernyataan secara tertulis, maka aksi unjuk rasa lanjutan akan terus mereka lakukan bahkan berkemungkinan juga akan menduduki dan menguasai lahan tersebut.

“Kami juga meminta kepastian jadwal tanggal dan bulan pelaksanaan perjanjian kerjasama/ MOU selambat lambatnya dalam waktu satu minggu ini. Dan kami menuntut pihak PT. Rendi Permata Raya untuk membuat pernyataan sikap secara tertulis atas pernyataan sikap kami diatas, bila perlu pernyataan tersebut dinotariskan sebagai perjanjian awal antara pihak perusahaan dengan KUD HSB,” terang Safihuddin dalam rilis yang diterima Warta Mandailing.

Menanggapi beberapa pernyataan sikap dan tuntutan warga tersebut, mewakili pihak dari perusahaan, Ir Eko Anshari mengatakan, bersedia membangun kebun Plasma untuk masyarakat Desa Singkuang 1 di bawah naungan KUD HSB.

Lalu, untuk membangun plasma bagi masyarakat desa Singkuang 1, pihak perusahaan meminta waktu selama tiga bulan terhitung dari tanggal 29 September 2022 guna melakukan kajian-kajian dan selanjutnya melaksanakan presentasi dan seterusnya menyepakati waktu penentuan MOU dengan KUD HSB yang diketahui oleh pemerintah kabupaten Madina.

Namun permintaan waktu selama tiga bulan yang diminta pihak perusahaan itu, masyarakat hanya sepakat bahwa kajian- kajian dimaksud dilakukan selama enam minggu saja sebagaimana tertuang dalam surat Wakil Bupati Madina pada tanggal 10 Oktober 2022 kemarin.

Setelah rapat mediasi tersebut selesai, masing-masing pihak membuat kesepakatan kemudian menandatangani surat hasil rapat mediasi yang diketahui para pihak serta melampirkan notulen rapat. (Syahren)