Tujuh Tahanan Rutan Kelas II B Sipirok Melarikan Diri

Foto diduga para tahanan yang kabur dari Rutan Kelas II B Sipirok [istimewa]

WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan – Tujuh tahanan melarikan diri dengan menjebol dinding beton lalu memanjat tembok setinggi 6 meter menggunakan kain sebagai tali dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sipriok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Ketujuh tahanan yang masih buron itu, satu orang diantaranya merupakan Narapidana (Napi) yang divonis penjara 5 tahun 6 bulan melarikan diri pada Senin (7/11/2022) sekira pukul 04.00 WIB.

Informasi kaburnya ketujuh tahanan Rutan Kelas II B Sipirok ini diketahui dari beredarnya kiriman foto serta daftar para tahanan di sejumlah group aplikasi whatsapp.

Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni kepada media membenarkan informasi tersebut. Ketujuh tahanan itu, kata dia, melarikan diri dengan cara membobol dinding beton dan memanjat tembok setinggi 6 meter lalu turun dengan menggunakan kain sebagai tali.

“Telah kita perintahkan seluruh jajaran baik Bhabinkamtibmas dan Polsek agar segera menelusuri keberadaan sekaligus menangkap ketujuh Napi tersebut,” terang Kapolres.

Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya bersama pihak rutan sedang melakukan pencarian. Dia juga berharap kepada masyarakat untuk memberikan informasi apabila ada melihat ketujuh tahanan tersebut.

“Mohon bantuan seluruh masyarakat dan kepada pihak keluarga Napi yang kabur untuk membantu menginfokan keberadaan para Napi yang kabur dari Rutan,” pungkasnya.

Read More

Daftar ketujuh tahanan yang melarikan diri dari Rutan Kelas II B Sipirok :

  1. Pian Nasution (42), alamat Desa Janji Manaon, Kacamatan Batang Angkola, Tapsel, (tahanan narkoba)
  2. Jonri Batubara (38), alamat Desa Aek Badak Jae, Kecamatan Sayur matinggi, Tapsel (tahanan narkoba)
  3. Muhammad Ramadhan (29), alamat Desa Sidadi II, Kecamatan Batang Angkola, Tapsel (tahanan kasus Pasal 363 KUHP)
  4. M Hatta Harahap (44), alamat Jalan Satrio Tangko, RT 001/RW 001, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau (tahanan narkoba)
  5. Syamsul Harahap (42), alamat Kelurahan Napa, Kecamatan Angkola Selatan, Tapsel, (tahanan narkoba)
  6. Enda Muda Lubis (42), alamat Lingkungan II, Kelurahan Pintu Padang 1, Kecamatan Batang Angkola, Tapsel (Narapidana vonis 5 tahun, 6 bulan, subsider 2 bulan)
  7. Marahakim Dalimunte (35), alamat Desa Sidadi II, kecamatan Batang Angkola, Tapsel (tahanan narkoba).