Rokok Ilegal Masih Marak, Pemerintah Dinilai Lemah Penindakan

Dua merk rokok ilegal beredar di wilayah Tabagsel (foto: Dok. Istimewa)

WARTAMANDAILING.COM, Padang Sidempuan – Peredaran rokok ilegal di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) dinilai belum mampu diatasi, padahal sanksi kepada pelaku adalah ancaman pidana 1-5 tahun penjara atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali.

Beberapa merek rokok ilegal marak dipasarkan di toko grosir maupun kios-kios kecil lainnya. Misal, rokok ilegal bermerek Luffman, rokok ini sangat mudah ditemukan di warung-warung penitipan. Rata-rata setiap bungkusnya dipatok seharga Rp 10 hingga Rp 11 ribu.

Kurang intensifnya pemerintah dalam mencegah dan memberantas peredaran rokok tanpa cukai tersebut menjadikan para produsen rokok ilegal leluasa mendistribusikan ke daerah-daerah baik perkotaan maupun ke desa-desa.

Hasil penelusuran Warta Mandailing di sejumlah daerah, pendistribusian rokok ilegal ini dilakukan secara terang-terangan. Bahkan peredarannya tidak sedikit menggunakan jasa ekspedisi atau jasa sales marketing.

Konon kabarnya, dalam sehari penjualan rokok ilegal beragam merek itu mencapai ratusan dus dengan aman dan lancar.

Sehingga maraknya peredaran rokok yang dapat merugikan keuangan negara ini disinyalir adanya keterlibatan oknum aparat yang dengan sengaja melindungi para mafia untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut.

Rokok tanpa bandrol yang beredar laris manis ini sangatlah merugikan negara, sebab tidak dilekati cukai rokok sebagai bukti pajak yang resmi dari pemerintah. Diketahui, salah satu penerimaan keuangan negara terbesar adalah cukai rokok.

Read More

Nah, dalam upaya penegakan hukum, pada bulan Januari hingga Oktober 2022 lalu, pihak Bea dan Cukai Sumatera Utara (Sumut) bersinergi dengan TNI dan Polri serta pemerintah daerah telah melakukan penindakan hasil tembakau berupa rokok sebanyak 13.003.990 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp12,401 miliar.

Melansir dari Antara Sumut, Sabtu (12/11/2022), Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Kanwil Sumut, Achmad Fatoni beberapa waktu lalu menyampaikan, hingga bulan Oktober 2022 telah dilakukan 22 kali penyidikan dan telah melimpahkan berkas perkaranya ke penuntut umum untuk disidangkan atas dukungan dan bantuan dari pihak kejaksaan.

“Peredaran rokok-rokok ilegal, selain dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri rokok dalam negeri tutup juga berakibat pada PHK karyawan serta menyebabkan masalah kesehatan dan mengurangi pendapatan negara di bidang cukai,” terang Achmad.

Namun, untuk di wilayah Tabagsel, langkah upaya penindakan dan pencegahan peredaran rokok-rokok ilegal dinilai masih lemah. Info melakukan razia atau berita pengungkapan kasus pun jarang didengar. Padahal hingga hari ini, rokok-rokok ilegal tersebut masih marak di pasaran. (Nas)

Related posts