Berikut Syarat, Tata Cara dan Biaya Pembuatan SIM Terbaru

(Foto: Ilustrasi)

WARTAMANDAILING.COM, Padang Sidempuan – Mengutip dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM), dijelaskan mengenai sejumlah persyaratan untuk mengurus SIM baru.

Usia, Administrasi, Kesehatan, hingga Lulus Ujian menjadi persyaratan dalam pengurusan SIM baru. Untuk pengurusan SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI minimal sudah berusia 17 tahun.

Bagi pemohon SIM C minimal berusia 18 tahun dan SIM C2 minimal berusia 19 tahun, sedangkan pemohon SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun.

Kemudian, pemohon SIM B2 minimal berusia 21 tahun, SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun dan SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun.

Untuk persyaratan administrasi, pemohon SIM harus mengisi dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran elektronik serta melampirkan fotokopi dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau dokumen keimigrasian.

Lalu, bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia disyaratkan melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian.

Kemudian, pemohon SIM melakukan perekaman biometrik yaitu sidik jari dan pengenalan wajah serta retina mata, selanjutnya menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Read More

Persyaratan berikutnya, pemohon SIM melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik atau anggota gerak, dan lainnya. Selanjutnya, pemeriksaan kesehatan rohani, yaitu kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.

Setelah itu, pemohon SIM baru juga mengikuti ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator dan ujian praktik hingga lulus.

Nah, menyoal biaya pembuatan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Berikut rinciannya:

  • Biaya bikin baru SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum adalah Rp 120.000 per penerbitan
  • Biaya perpanjangan SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum adalah Rp 80.000 per penerbitan
  • Biaya bikin baru SIM C, CI dan C II yaitu Rp 100.000
  • Biaya perpanjangan SIM C, CI dan C II Rp 75.000
  • Biaya bikin baru SIM D dan DI yaitu Rp50.000.
  • Biaya perpanjangan SIM D dan DI yaitu Rp 30.000
  • Biaya penerbitan SIM internasional Rp 250.000
  • Biaya perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.

Lebih lanjut, untuk peserta uji SIM dapat memilih sendiri lokasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) di luar area Gedung Satpas.

“Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan,” jelas salah satu poin telegram yang diterbitkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo belum lama ini.

Dalam telegram tersebut juga disebutkan bahwa, tidak ada biaya lain yang harus dibayar oleh pemohon, selain biaya PNBP SIM.

Sumber berita: nkripost.com