KODE ETIK

Kode Etik Redaksi dan Perusahaan PT Warta Mandailing Online:

  1. Wartawan wartamandailing.com DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
  2. Setiap berita yang terpublikasi adalah Tanggungjawab redaksi wartamandailing.com
  3. Wartawan wartamandailing.com berkewajiban menjunjung tinggi keadilan, kebenaran dan demokrasi.
  4. Wartawan wartamandailing.com menghargai keberagaman status sosial, fisik, latar belakang, pandangan dan sikap masyarakat.
  5. Wartawan wartamandailing.com menghindari prasangka terhadap sesuatu sebelum mengetahui fakta secara jelas, bersikap independen terhadap fakta, tanpa intervensi dan paksaan dari pihak lain.
  6. Wartawan wartamandailing.com tidak beritikad buruk dan atau tidak dengan sengaja sejak awal ingin merugikan orang lain dalam melakukan tugas jurnalistik.
  7. Wartawan wartamandailing.com tidak menerima suap, tidak menerima perlakuan istimewa dari narasumber dan atau yang berpotensi diberitakan, serta tidak menyalahgunakan profesi serta menghindari kepentingan di luar profesi.
  8. Wartawan wartamandailing.com tidak terlibat dalam partai politik serta organisasi terlarang.
  9. Wartawan wartamandailing.com harus sungguh-sungguh mendapatkan informasi yang akurat dengan melakukan cek dan ricek terhadap informasi dan harus sungguh-sungguh berusaha mendapatkan tanggapan dari pihak yang dituduh melakukan kesalahan.
  10. Wartawan wartamandailing.com menghargai kesepakatan dengan narasumber soal “off the record” dan kesepakatan tidak menyebutkan identitas dalam laporan jurnalistiknya, serta menghargai embargo informasi latar belakang fakta.
  11. Wartawan wartamandailing.com menghormati hak narasumber untuk tidak menyiarkan kehidupan pribadi kecuali terkait dengan kepentingan publik.
  12. Wartawan wartamandailing.com tidak menyebutkan identitas korban kejahatan asusila dan anak-anak pelaku tindak pidana, dan tidak melakukan glorifikasi terhadap pelaku kejahatan terorisme.
  13. Wartawan wartamandailing.com segera meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab.

Ditetapkan di Padangsidimpuan, 27 Februari 2020