Pasca Demo Pedagang, Anggota DPRD Madina Sidak ke Pasar Baru Panyabungan

Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis didampingi sejumlah anggota DPRD sidak ke pasar, fhoto : Wartamandailing.
Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis didampingi sejumlah anggota DPRD sidak ke pasar, fhoto : Wartamandailing.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Sehari setelah aksi demo pedagang pasar, sejumlah anggota DPRD Madina melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar baru Panyabungan, Selasa (9/9/2025). Kunjungan ini dilakukan untuk meninjau langsung kondisi pasar dan sekaligus mendengar aspirasi para pedagang.

Dalam sidak tersebut, para pedagang menyampaikan berbagai keluhan, mulai dari biaya retribusi, serta keberadaan portal yang dinilai membuat pengunjung malas dan enggan masuk ke pasar baru Panyabungan hingga menurunnya jumlah pembeli.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis berjanji akan menindaklanjuti keluhan tersebut melalui rapat bersama pihak terkait. Pihaknya DPRD Madina juga menekankan pentingnya perbaikan pelayanan pasar dan kebijakan yang berpihak kepada pedagang kecil.

“Kami akan menindaklanjuti keluhan para pedagang, dan mohon izin berikan kami waktu untuk hari senin depan menggelar rapat bersama dengan pemerintah daerah, “ujarnya.

“Dan insyaallah Selasa sore depan bapak ibu pedagang sudah mendapatkan hasil keputusan rapat bersama, “tutupnya.

Terpantau sidak dihadiri sejumlah anggota DPR Madina lintas komisi, kadis Perindag Madina, dan disambut mahasiswa dan para pedagang pasar baru Panyabungan.

Sebelumnya diberitakan, puluhan pedagang Pasar Baru Panyabungan menggelar aksi unjuk rasa ke kantor DPRD Madina. Mereka menuntut pemerintah daerah untuk segera mengkaji ulang harga sewa kios.

Bacaan Lainnya

Selain puluhan pedagang, turut serta dalam aksi itu adalah mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa pemuda dan masyarakat Mandailing Natal.

Para pengunjuk rasa melakukan orasi dan meminta DPRD Kabupaten Mandailing Natal untuk mengkaji ulang harga sewa kios Pasar Baru Panyabungan, karena para pelaku usaha di kios merasa terbebani dengan harga sewa yang ditetapkan sebab daya beli masyarakat yang menurun.

Selain itu, para pedagang juga meminta kepada pemerintah daerah untuk penetapan pembayaran sewa kios sesuai dengan pembukaan Pasar Baru Panyabungan pada bulan Januari.

Pendemo juga meminta pemerintah daerah untuk mengkaji ulang retribusi pasar yang ditetapkan dengan biaya Rp 2.000.000, yang didalamnya sudah terdapat biaya kebersihan dan pelayanan pasar. namun, pada prakteknya para pelaku usaha ini masih dimintai uang ketika menggunakan kamar mandi dan parkir.

Kemudian, usut pemilik kios dan toko yang dikuasai ASN yang bukan pedagang, tolong dikembalikan ke pedagang pasar.

Seterusnya pedagang meminta Bupati Mandailing Natal mengusut tuntas dugaan permainan Dinas perindag dalam tahapan pencabutan nomor penyewaan kios Pasar Baru, karena adanya dugaan pihak pengelola Pasar tidak membolehkan mengikuti cabut nomor beberapa pedagang pasar baru yang menyewa kios Pasar Baru sebelum melunasi bangunan yang sudah terbakar.

Selain itu, para pedagang juga meminta kepada Bupati Madina untuk segera mencopot kadis Perindag Madina. (Has)

Contoh Gambar di HTML