Catatan 24 Tahun Kabupaten Mandailing Natal : Potensi PAD Sektor Galian C Terus Bocor

Ahmad Yusuf Tanjung S.Sos, Mantan Ketua Umum HIMA FISIP Universitas Andalas Padang. fhoto : istimewa.
Ahmad Yusuf Tanjung S.Sos, Mantan Ketua Umum HIMA FISIP Universitas Andalas Padang. fhoto : istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu faktor pendukung kemandirian suatu Daerah dalam melaksanakan Pembangunan Daerah itu tersendiri, tidak terlepas Kabupaten Mandailing Natal sebagai Daerah Otonom di Provinsi Sumatera Utara, yang dalam waktu dekat ini akan memperingati Hari Ulang Tahunnya yang ke 24 Tahun.

Berbagai macam potensi PAD yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mandailing Natal, penerimaan itu terdiri dari Pajak dan Retribusi Daerah (PRD) sebagai mana telah diatur dalam Perda Kabupaten Mandailing Natal Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah dan Perda Kabupaten Mandailing Natal Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Layanan Umum.

Merujuk kepada Perda Kabupaten Mandailing Natal Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, salah satu sektor penerimaan Daerah berasal dari Pajak penggunaan material bahan galian yang dikomersilkan atau yang kerap disebut dengan material galian C, dimana penarikan melalui pemilik Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Diusia Kabupaten Mandailing Natal yang ke 24 Tahun walaupun telah jelas diatur dalam UU No 4 Tahun 2009 sebagai mana telah dirubah ke UU No 3 Tahun 2020 dan di Perkuat oleh Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mandailing Natal No 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, Bab II Nama, Objek dan Subjek Pajak Pasal 2 huruf (f), disebutkan

“Pajak Mineral bukan logam dan batuan dipungut Pajak atas setiap kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan”

Potensi penerimaan Daerah Kabupaten Mandailing Natal dari sektor penerimaan pajak galian C terus mengalami kebocoran akibat lemahnya penegakan Perda No 7 Tahun 2011 dan UU No 3 Tahun 2020.

Maraknya penambangan bahan galian C tanpa memiliki SIPB pada Usia Kabupaten Mandailing Natal yang ke 24 Tahun ini mengakibatkan gagalnya penerimaan daerah dari sektor pajak galian C sebagaimana diatur dalam Perda No 7 Tahun 2011, sehingga mengakibatkan kerugian bagi Kas Daerah dan salah satu faktor penyebab gagalnya kemandirian dalam membangun.

Read More

Sebagaimana disampaikan salah seorang Sosiolog muda Alumni Universitas Andalas (UNAND) Padang Ahmad Yusuf Tanjung S.Sos, Senin (06/03/23) yang juga mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (HIMASOS FISIP) saat dijumpai di Kota Panyabungan menyampaikan :

“Seharusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal diusia ke 24 Tahun ini, harus lebih tegas dalam menertibkan Penambangan Galian C yang tidak memiliki SIPB guna mengoptimalkan peningkatan PAD dalam mendukung kemandirian Daerah menjalankan Pembangunan Bumi Gordang Sambilan ini.”Ungkap Sosiolog muda Ahmad Yusuf Tanjung S.Sos. (R/Syahren)