WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Adanya penandatangan kontrak kerja para guru yang dinyatakan lulus dalam seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di aula Dinas Pendidikan Mandailing Natal (Madina), dianggap tidak menghargai gugatan yang masih berproses.
Demikian ditegaskan Kuasa Hukum para guru penggugat di Pengadilan Tinggi Tata Negara (PTUN) Medan dari LBH UISU, Nasrullah Nasution, SH, MH, kepada warga Senin (19/08/2024) malam.
Nasrullah menjelaskan, mengenai gugatan di PTUN saat masih berproses, dan saat ini sudah masuk pada tahap pembuktian, belum inkrah (berkekuatan hukum tetap).
“Saya pikir semua pihak harus menghargai proses gugatan yang diajukan Klien kami sebagai pencari keadilan.”ujarnya.
Sebab imbuhnya, mengingat hal tersebut berkaitan dengan hak konstitusionalnya sebagai warga negara dalam hal mencari pekerjaan yang dinilai dirugikan sehubungan dikeluarkannya penetapan sebagaimana objek perkara a quo.
“Tidak elok rasanya jika ada pihak-pihak yang melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi merugikan Klien kami, mengingat belum adanya putusan inkrah terhadap perkara tersebut.”tandasnya mengakhiri.
Peserta PPPK yang lolos 2023 tampak berkumpul di halaman kantor dinas pendidikan kabupaten Mandailing Natal, Senin (19/8/2024).
Sebelumnya diketahui, Pemerintah kabupaten Mandailing Natal mengundang ribuan guru honorer yang lolos pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023. Undangan itu disebar lewat pesan WhatsApp Minggu (18/8/2024). Petikan undangan itu diminta kepada peserta PPPK yang lolos 2023 diminta untuk hadir dan menandatangani kontrak kerja di aula Dinas Pendidikan Madina, Senin (19/8/2024). (Tim)