WARTAMANDAILING.COM,Tapanuli Tengah – Hingga Hari Kedua Perpanjangan Waktu Masa Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah, belum ada tanda-tanda pasangan Bacabup yang mendaftar ke KPU Tapteng.
Hal ini di jelaskan oleh Ketua KPU Tapteng Wahid Pasaribu kepada awak media di halaman Kantor KPU Tapteng, pada Selasa. (03/09/2024).
“hingga saat ini pasangan Paslon lainnya tidak ada yang datang untuk mendaftar ke kantor KPU dan waktu pendaftaran masih buka hingga Rabu, 4 September 2024 besok dari pukul 8:00 sampai 23.59 WIB.”Ujar Wahid.
Ketua KPU RI sebelumnya menyebutkan bila hingga batas akhir pendaftaran tidak juga ada yang mendaftar, maka proses atau tahapan Pilkada 2024 akan dilanjutkan meski hanya terdapat calon tunggal.
“Sesuai Pasal 54 C ayat 1 huruf a undang-undang nomor 10 tahun 2016, yang menyatakan setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar, dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat,” tutur Idham.
Sementara untuk pilkada kabupaten atau kota yang mempunyai calon tunggal berada di Provinsi Sumatera Utara terdapat Kabupaten Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara.
Dan untuk Kabupaten Tapanuli Tengah sendiri, hingga tanggal 3 September 2024 hingga pukul 16.00 WIB, tidak ada perubahan. Dan masih belum ada kandidat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng yang datang mendaftar selain Pasangan Kedan kemarin. (L.Naibaho)