Dinilai Langgar Aturan, Kades Hutabaringin Julu Kembali Lantik Mantan Bendahara Desa

Ilustrasi: Pengambilan sumpah pelantikan kepala Desa.
Ilustrasi: Pengambilan sumpah pelantikan kepala Desa.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Baru satu tahun menjabat sebagai kepala Desa Hutabaringin Julu, Kecamatan Puncak Sorik Merapi, Kabupaten Mandailing Natal sejak dilantik, Darman Rangkuti berulang kali melakukan perombakan perangkat di desanya sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Pasalnya, diam -diam Darman Rangkuti telah kembali mengangkat bendahara desanya yang telah dia berhentikan. Padahal sebelumnya, dia mengaku telah memberhentikan Nur Aisyah Bendahara Desa itu sekitar bulan juli 2023 lalu.

Menurutnya, Nur Aisyah bendahara desa sebelumnya, ia berhentikan karena tidak mampu menjalankan tugasnya sehingga kades mengambil kebijakan sendiri untuk menunjuk Oloan Rangkuti jadi Bendahara Desa.

Bukannya kapok, Kades Hutabaringin Julu, Darman Rangkuti malah kembali berulah dengan mengangkat Bendahara Desa yang lama yakni Nur Aisyah.

Dalam pengangkatan kembali, muncul tanda tanya apakah pengangkatan ini bertujuan untuk menjawab dugaan pemalsuan tanda tangan bendahara desa yang lama, karena sebelumnya telah dicairkan anggaran dana desa saat Oloan Rangkuti menjabat sebagai bendahara desa.

Anehnya, bendahara yang diangkat kembali itu sempat diberhentikan secara sepihak oleh kades, lalu diangkat yang baru meskipun tidak mengikuti prosedur dan kini diganti lagi dengan yang lama.

Terkait pergantian bendahara desa itu, sebelumnya kades tidak pernah mengusulkan dan melaporkan hal itu ke kecamatan, agar dilakukan penjaringan dan pergantian bendahara, namun dengan beraninya kades menunjuk Oloan Rangkuti sebagai Bendahara Desa yang baru.

Read More

Sementara Oloan Rangkuti, ketika dikonfirmasi wartawan beberapa minggu yang lalu ia mengaku punya SK pengangkatan Bendahara Desa dari kepala desanya.

Beberapa hari kemudian, lalu Oloan mengaku sudah mengundurkan diri dari Jabatan Bendahara Desa, ketika ditanya apakah sudah ada surat pengunduran dirinya, ia mengaku punya, namun tidak bisa menunjukkan bukti dan menyebutkan nomor suratnya.

Oloan Rangkuti juga membenarkan, pemberhentian Nur Aisyah sebagai bendahara desa itu akibat kesibukan dan ketidakmampuan bendahara desa itu sendiri.

“Nur Hamidah diberhentikan Kepala Desa bukan mengundurkan diri, “ujar Oloan.

Terpisah, kepala Desa Hutabaringin Julu Darman Rangkuti yang dikonfirmasi awak media Wartamandailing, Minggu (3/11/2024) Darman Rangkuti tidak menjawab komfirmasi wartawan, ia memilih bungkam terkait dengan pertanyaan pengangkatan kembali bendahara desanya itu.

Diberitakan sebelumnya, Kades Hutabaringin Julu, Puncak Sorik Marapi, Darman Rangkuti dituding telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan perbuatan sewenang-wenang. Sorotan tersebut diungkapkan sejumlah warganya. Kades disebut memberhentikan dan mengangkat bendahara desa Hutabaringin Julu dengan sesuka hatinya. Perangkat desa yang diberhentikan atau diganti tanpa memerhatikan aturan yang berlaku.

Sorotan itu mendapat tanggapan dari inspektur pembantu Muhammad Sukur menjawab pertanyaan wartawan di ruang kerjanya, Rabu (4/9/2024). Inspektorat Madina ingatkan tak ada rotasi tingkat Desa.

“Tidak baik mereka membuat keputusan tanpa didasari Surat Keputusan (SK) itulah kelemahan Desa itu, Pada Akhirnya, ya itu memang salah,” Kata Muhammad Sukur Inspektur Pembantu (Irban) pada wartawan menjawab polemik pengangkatan dan pemberhentian yang terjadi di Desa Hutabaringin Julu.

Harusnya Kades, dijelaskan Sukur mengatasi kemunduran perangkat desa, kemudian adanya jabatan fungsional yang kosong, jabatan kosong itu di isi istilahnya pelaksana tugas sebelum dilakukan penjaringan, harusnya begitu.

“Kades Hutabaringin Julu, harusnya menerbitkan SK dari Kades, dan administrasi Desa harus tertulis. Dan Administrasi desa harus berjalan, jangan kades seperti sewenang wenang,” Ujar Sukur

Bahkan disampaikannya. Didalam aturan tidak ada istilah rotasi untuk perangkat desa, kita merujuk aturan yang ada hanya di Pemkab. Artinya proses pengunduran diri, atau pengangkatan perangkat desa tidak mematuhi ketentuan yang diatur di Permendagri. Karena dalam Permendagri harus melalui penjaringan.

Secara Mekanisme, Kecamatan diketahui punya fungsi melakukan pembinaan terhadap aturan-aturan. Misalnya, Disebut Sukur, Pendampingan, atau penegakan disiplin secara tertulis berdasarkan pelaksanaan di Desa. Harusnya, Kades perlu berkonsultasi dengan Camat sebelum memberhentikan perangkat desa. Perangkat Desa bisa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.

“Sanki pada kecamatan, secara tertulis tidak ada. Hanya saja tentu ada Penilaian dari atasan (Bupati) terhadap kinerja camat,” ditambah Sukur.

Lanjut, kata Sukur, Inti dari pergantian Nur Aisyah Hannum dan kemunduran Oloan Rangkuti sebagai Bendahara Desa Hutabaringin Julu, Kades menerima kemundurannya, dan proses pengunduran tersebut harusnya didasari SK. Setelah keluar SK jabatan otomatis kosong, sebelum dilakukan penjaringan diisi pelaksana tugas.

“Logikanya bagaimana kegiatan administrasi itu berjalan jika tak ada pejabatnya, berarti ada indikasi proses pencarian dana desa bermasalah. Jika tak ada pengisi jabatan perangkat desa / bendahara,” Ungkap Sukur.

Perlu dibuktikan SK perangkat desa walaupun dia mengatakan mundur. Kalau, SK masih berlaku dan kepala desa tidak mengeluarkan pembatalan SK. Masih tanggung jawab perangkat Desa.

“Ya, berpotensi jadi temuan jika memang tidak sinkron dengan regulasi,” Tandas Sukur.

Terkait dengan carut marutnya persoalan perangkat desa Hutabaringin Julu tersebut, warga meminta kepada inspektorat madina dan DPRD Madina untuk segera memanggil kades Hutabaringin julu. (Has)

Related posts