Imran Khaitami : Terkait LHKPN, Bawaslu Diminta Segera Keluarkan Keputusan

Mantan Ketua DPRD Madina, Imran Khaitami Daulay, fhoto : Istimewa.
Mantan Ketua DPRD Madina, Imran Khaitami Daulay, fhoto : Istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Permasalahan Laporan Harta Kekayaan (LHKPN) salah seorang Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) tampaknya kian hangat dan menjadi pembahasan ditengah masyarakat. Polemik ini pun memancing salah seorang tokoh politik di Madina angkat bicara.

Mantan Ketua DPRD Madina, Imran Khaitami Daulay menilai permasalahan tentang dugaan tidak terpenuhinya syarat LHKPN sesuai ketentuan, dapat berakibat pada penetapan paslon oleh KPUD menjadi cacat hukum dan batal demi hukum, jika Bawaslu Madina sebagai pihak yang berkompeten dalam menangani persoalan ini tidak cakap dan abai dalam menyikapinya.

Terkait itu Imran menjelaskan dalam pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati, KPU sebagai penyelenggara diatur sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan. Salah satunya adalah terkait kelengkapan persyaratan itu.

“Laporan dari tim pemenangan Paslon nomor urut 1 “On Ma” Harun-Ichwan harus secepatnya diputuskan oleh Bawaslu sebelum memasuki tahapan pemungutan suara, penghitungan suara dan penetapan hasil perhitungan suara, agar hasil Pilkada Madina tidak berpotensi cacat hukum.”tegas Imran kepada wartawan, Selasa (19/11/2024) malam.

Untuk itu sebutnya, jika tidak dituntaskan dengan segera, sangat dihawatirkan akan berakibat pada tidak legitimetnya produk pilkada Madina karena berawal dari penetapan paslon yang diduga cacat hukum atau tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

Imran pun menilai pemenuhan LHKPN sebagai salah satu syarat formal yang tidak boleh tidak harus dipenuhi calon. Artinya tanpa memenuhi syarat ini, tidak dapat seseorang untuk menjadi calon.

“Disinilah letak kerancuan penetapan paslon oleh KPUD setelah mengemukanya persoalan ini.”imbuh Imran.

Read More

Seyogianya tidak ada calon ditetapkan yang tidak memenuhi syarat. Makanya penetapan tersebut berpotensi cacat hukum. Karenanya, kita harapkan agar Bawaslu segera menindaklanjuti laporan tim Harun-Ichwan agar Pilkada Madina terhindar dari kemungkinan-kemungkinan buruk sebagaimana disebutkan tadi.

“Bawaslu harus secepatnya mengeluarkan keputusan terhadap apa yang dilaporkan oleh tim pemenangan paslon nomor urut 1 “On Ma” Harun-Ichwan.”katanya lagi.

Lalu tambahnya, Apabila dari hasil telaah Bawaslu, ternyata terbukti ada kesalahan dalam penetapan Paslon terkait adanya tidak terpenuhi syarat formal calon, maka Bawaslu dapat dengan segera menerbitkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh KPUD demi terjaminnya keabsahan dan kepastian hukum dari paslon dalam pilkada Madina serta legitimasi hasil pilkada madina dikemudian hari. (*)