WARTAMANDAILING,COM. Mandailing Natal – Diduga kuat oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2024-2029 ikut menikmati aliran dana dugaan korupsi desa digital “Smart Village” sumber Dana Desa (DD) tahun 2023 di kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Dan dugaan korupsi desa digital “Smart Village” yang saat ini sedang viral dalam pemberitaan media serta ditangani oleh Kejaksaan tinggi Sumut (Kejatisu) dan dilimpah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina ini disinyalir merugikan negara milliaran rupiah.
“Diduga oknum anggota DPRD Provsu ini menggunakan aliran dana “Smart Village” ini untuk membiayai kampanye saat mencalon dalam pileg sebesar kurang lebih 350 juta,”terang Tokoh masyarakat Madina, Khairul Saleh Nasution kepada wartawan, Selasa (03/06/2025).
Khairul Saleh pun menuturkan, berdasarkan dari sumber yang bercerita kepadanya, selain untuk dana kampanye sebesar 350 juta, oknum anggota DPRD Provsu tersebut juga meminta tambahan sebesar 15 juta untuk biaya saksinya saat itu.
“oknum anggota DPRD Provsu itu selain mendapat jatah aliran dana dari program desa digital “Smart Village” sebesar 350 juta untuk dana kampanye, oknum tersebut juga meminta tambahan 15 juta untuk biaya saksinya,”ungkap Saleh menirukan ucapan narasumber.
Kemudian sambung Saleh, selain oknum anggota DPRD Provsu itu, masih ada lagi oknum lainnya yang menikmati dugaan korupsi aliran dana “Smart Village” sumber DD 2023 Kabupaten Madina ini.
“Untuk menjaga marwah Kejaksaan yang saat ini sedang melakukan penanganan kasus dugaan korupsi miliaran rupiah ini. Kejaksaan harus sesegera mungkin menuntaskan kasus ini,”ujarnya.
Saya yakin sebut Saleh, bila pihak kejaksaan serius, maka kasus dugaan korupsi ini pasti terungkap hingga ke akar-akarnya.
Pemberitaan sebelumnya, program desa digital “Smart Village” sumber DD 2023 ini diperuntukkan untuk 377 desa yang ada di Kabupaten Madina disinyalir fiktif. Dan diduga merugikan negara sebesar 9,4 miliar, dengan rincian 24,9 juta per desa. (*)