WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Polres Mandailing Natal (Madina) saat ini sedang melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi dan penyelidikan terkait korban tertimbun tanah longsor di Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Lingga bayu.
Demikian dijelaskan Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, SH, SIK melalui Kasi Humasy, Iptu Bagus Seto, SH kepada wartawan, Selasa (03/06/2025).
“Untuk korban AK (25) warga Ampung siala Batang natal yang meninggal tertimbun longsor aktifitas PETI tanggal 25 Mei 2025 di dusun Pulo padang Desa Simpang durian, Kecamatan Linggabayu, kita sedang melakukan peyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi,”ungkap Bagus.
Korban PETI di Desa Kampung Baru Linggabayu
Terpisah, ketika Kapolsek Lingga bayu, AKP P Ritonga dikonfirmasi, Selasa (03/06/2025) terkait sudah sejauh mana proses hukum terkait korban PETI yang meninggal akibat tertimbun longsor di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga bayu dengan korban berinisial M (55) tanggal 22 Mei 2025, Kapolsek menjawab masih pemeriksaan seluruh saksi dan akan melakukan gelar perkara.
“Saat ini kita sedang memeriksa seluruh saksi-saksi sebelum melakukan gelar perkara di Polres Madina, setelah itu baru penetapan tersangka,”terangnya. (*)