Aset Jalan Pemda Diduga Dirusak, Kades Jambur Baru Paksa Warga Sumbang Material dan Gotong Royong

Warga saat membawa material ke lokasi, fhoto : Istimewa.
Warga saat membawa material ke lokasi, fhoto : Istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Polemik dugaan perusakan aset jalan milik Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) di Desa Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal, kian memanas. Kepala Desa Jambur Baru, Riswan Haedy, diduga tidak hanya merusak jalan lingkungan tersebut, tetapi juga memaksa warga untuk menyumbangkan material serta tenaga guna memperbaikinya.

Sejumlah warga mengaku diminta membawa material seperti pasir dan batu untuk perbaikan jalan yang sebelumnya diduga dirusak. Tak berhenti di situ, warga juga diwajibkan mengikuti kegiatan gotong royong.

“Warga sudah mengeluh karena Kepala Desa mengeluarkan kebijakan, bagi yang tidak ikut gotong royong diwajibkan membayar denda Rp100.000,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut warga, kebijakan tersebut dinilai memberatkan dan terkesan memaksa. Selain itu, mereka juga menyoroti dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa.

Warga menyebutkan, pembangunan jalan yang bersumber dari APBDes tahun 2024 dan 2025 terkesan mangkrak dan belum dapat dinikmati masyarakat secara maksimal.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal segera mengambil langkah tegas. Mereka juga meminta Inspektorat melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan Dana Desa di Jambur Baru.

Persoalan dugaan perusakan aset daerah ini disebut-sebut telah menjadi pembahasan di tingkat kecamatan hingga Pemkab Madina.

Bacaan Lainnya

Informasi terakhir yang diperoleh, Bupati Mandailing Natal, Saipullah Nasution, telah memerintahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk menelusuri akar persoalan, sekaligus meminta Inspektorat melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa Jambur Baru.

Sebagai informasi, Desa Jambur Baru pada tahun 2024 mengalokasikan anggaran APBDes sebesar Rp364.003.100 untuk kegiatan pembangunan, rehabilitasi, peningkatan, dan pengerasan jalan usaha tani. Anggaran serupa kembali dialokasikan pada tahun 2025 sebesar Rp212.573.200.

Namun, lokasi pembangunan tersebut diduga tumpang tindih dengan proyek jalan lingkungan yang sebelumnya dibangun oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman melalui APBD Kabupaten Mandailing Natal tahun 2022. Tanpa adanya proses pelepasan aset, Kepala Desa diduga mengambil kebijakan sepihak dengan merusak bangunan jalan lingkungan tersebut. (*)

Contoh Gambar di HTML

Pos terkait