Kasus Amputasi di RS Permata Madina: LPA Sumut Minta Polisi Usut Tuntas, Manajemen Wajib Bertanggung Jawab

Tangan Bocah Amputasi, Mediasi Buntu Sejak 2025: Muniruddin Ritonga Desak Tanggung Jawab Penuh dan Pemeriksaan Hukum

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Kasus dugaan malapraktik yang menyebabkan hilangnya tangan kiri pasien berinisial RSH di Rumah Sakit (RS) Permata Madina telah memicu kemarahan publik dan reaksi tegas dari berbagai pihak.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumatera Utara, Muniruddin Ritonga, mengutuk keras peristiwa tersebut dan mendesak manajemen rumah sakit untuk bertanggung jawab sepenuhnya atas tragedi yang menimpa korban.

Dalam keterangan yang diberikan pada Selasa (31/3/2026), politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Sumut ini menyatakan bahwa kasus ini merupakan kegagalan pelayanan kesehatan yang tidak dapat dibiarkan.

“Kami meminta pihak rumah sakit untuk mengambil tanggung jawab penuh. Selain itu, aparat penegak hukum harus segera turun tangan dan melakukan penyelidikan secara transparan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Muniruddin juga menyoroti esensi dasar dari pelayanan kesehatan yang seharusnya menjadi tempat penyembuhan, bukan sumber penderitaan tambahan.

“Kita datang ke rumah sakit karena ingin sembuh dari sakit, bukan malah makin sakit atau bahkan kehilangan anggota tubuh,” ucapnya dengan nada kecewa.

Kasus ini mulai mencuat ke permukaan setelah keluarga korban melayangkan somasi resmi kepada RS Permata Madina pada awal pekan ini.

Bacaan Lainnya

Upaya mediasi untuk mencari solusi telah dilakukan sejak Oktober 2025, namun hingga akhir Maret 2026, pihak rumah sakit belum memberikan jawaban atau solusi konkret terkait kondisi fatal yang dialami RSH.

Masyarakat di Mandailing Natal terus memantau perkembangan kasus ini, dengan harapan akan terwujudnya keadilan bagi korban yang kini harus menghadapi dampak permanen seumur hidupnya. (Tim)

Contoh Gambar di HTML

Pos terkait