WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Penasihat Hukum (PH) dalam kasus dugaan illegal logging di Tapsel, Agus Halawa, SH, menegaskan adanya kekeliruan serius dalam penerapan pasal dakwaan terhadap kedua kliennya, Abdul Rahim Harabini dan Asrul Hamid Tasibuan.
Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan dan bukti yang terungkap, barang bukti kayu yang menjadi objek perkara jelas berasal dari Areal Penggunaan Lain (APL) atau tanah hak milik masyarakat, bukan dari kawasan hutan negara.
“Saya selaku Penasihat Hukum yang telah mendalami berkas ini, meminta kepada Majelis Hakim untuk memutus perkara ini sesuai dengan ilmu hukum yang berlaku. Pasal yang diterapkan oleh penuntut adalah Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” ungkapnya kepada media usai persidangan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Kamis (2/4/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi Kepala Lingkungan (Kepling) Lancat, Kecamatan Arse saat di persidangan, kayu yang diamankan pada Oktober lalu berasal dari tanah yang dikelola masyarakat secara turun-temurun sejak zaman Belanda dan telah sepakat menerima hasil dari pengelolaan kayu terhadap kelompok tani.
“Kenyataannya, mereka memiliki surat izin dan membayar pajak. Kayu itu berasal dari tanah yang dikelola oleh John Manalu selaku Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) atau APL. Jadi, ini jelas bukan kawasan hutan negara,” tegasnya.
Lebih jauh, Agus Halawa membedah pasal yang disangkakan dalam perkara Nomor 77 dan 78/Pid.Sus-LH/2026/PN Psp ini.
“Di Pasal 1 ayat (3) UU 18/2013 disebutkan bahwa kayu bulat atau kayu pecah yang dimaksud adalah yang berasal dari kawasan hutan. Kemudian Pasal 83 berbunyi, barang siapa memiliki, mengelola, atau mengangkut kayu yang berasal dari kawasan hutan. Nah, setelah kita periksa, terfaktakan kayu ini berasal dari APL atau hak milik masyarakat yang ada suratnya dan bayar pajak,” jelasnya.
Menanggapi pandangan yang menyebutkan setiap kayu harus memiliki SKSH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) atau barcode, ia membenarkan hal tersebut namun menegaskan adanya batasan hukum yang jelas.
“Memang betul, kayu dari budidaya masyarakat wajib dilengkapi barcode. Namun, ancaman pidananya tidak berlaku untuk kayu dari kawasan masyarakat/APL. Aturan pidana itu hanya berlaku untuk kayu yang berasal dari kawasan hutan. Sedangkan untuk kayu APL, hutan rakyat, atau tanah masyarakat yang tidak lengkap administrasinya, itu tidak dipidana selama bisa dibuktikan dengan akta notaris atau legalitas PHAT yang sah,” paparnya.
Penerapan Pasal Dinilai Keliru dan Tidak Logis
Dalam dakwaan, terdakwa disangkakan melanggar Pasal 83 jo Pasal 55 KUHP. Menurut Agus, penerapan pasal ini sangat keliru dan tidak memiliki keterkaitan.
“Apakah pasal yang disangkakan ini sesuai? Jelas tidak. Penerapan Pasal 83 itu sudah keliru dari awal. Kemudian menghubung-hubungkan dengan Undang-Undang Khusus ke Undang-Undang Umum (KUHP) itu juga salah. Kita tahu asasnya Lex Specialis Derogat Lex Generalis (Undang-undang khusus mengesampingkan yang umum). Jadi, penerapan Pasal 55 KUHP itu tidak tepat,” ujarnya.
“Intinya, Pasal 83 UU 18 Tahun 2013 itu mengatur tentang pengangkutan kayu dari kawasan hutan. Padahal faktanya, ini bukan dari kawasan hutan. Itulah kekeliruan fatal dalam perkara ini,” tegasnya.
Terakhir, ia berharap Majelis Hakim dapat melihat fakta hukum secara objektif dan tidak memaksakan penerapan pasal yang jelas-jelas tidak sesuai dan berharap menerapkan Pasal 53 KUHP terbaru yang kesimpulannya menegaskan bahwa dalam penegakan hukum lebih mengutamakan keadilan.
“Penerapan Pasal 83 ini juga tidak mencermati rasa keadilan. Saya ulangi, sesuai dengan Wewenang Penuntutan Umum (WAP) yang berlaku sekarang, bahwa dalam proses pemidanaan, asas keadilan harus lebih dikedepankan daripada sekadar kepastian hukum. Harus betul-betul ada keadilan bagi terdakwa,” pungkasnya. (Tim)



