Kasus Dugaan Penipuan Miliaran, Eks Polisi dan Anggota DPRD Jadi Sorotan

WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana bernilai miliaran rupiah yang menyeret nama mantan polisi Risdianto Lubis (RL), bersama istrinya, Saripah Hanum salah seorang anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, kini menjadi sorotan tajam publik.

Perkara ini bukan hanya soal nilai kerugian yang fantastis, tetapi juga menyangkut masalah kepercayaan, integritas, hingga dugaan penyalahgunaan nama institusi.

Diketahui, sejak tahun 2021 hingga 2025, pasangan ini diduga menjalankan modus kejahatan yang merugikan sedikitnya 34 personel Polres Padangsidimpuan.

Modus operandi yang digunakan dinilai sangat serius, mulai dari dugaan pemalsuan tanda tangan hingga pencatutan nama anggota kepolisian dan perwira tinggi dalam dokumen pengajuan pinjaman ke Bank BRI.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di masyarakat, bagaimana mungkin puluhan aparat penegak hukum justru menjadi korban dalam skema yang diduga dilakukan secara sistematis dan terstruktur?

Polres Tegaskan Proses Hukum Sesuai Prosedur

Di tengah sorotan tersebut, pihak Polres Padangsidimpuan menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan telah sesuai aturan. Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP H. Naibaho, SH, MH, dengan tegas membantah tudingan adanya penyidikan yang tidak sah.

“Para penyidik telah melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Bacaan Lainnya

Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan, termasuk upaya praperadilan yang diajukan oleh pihak tersangka.

“Tentunya kita menunggu dan menghormati putusan praperadilan terhadap kasus ini,” lanjutnya.

Kontroversi Status DPRD dan Pengelola MBG

Sorotan publik semakin tajam karena Saripah Hanum diketahui merupakan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan periode 2024–2029. Statusnya sebagai wakil rakyat justru memperbesar ekspektasi publik terhadap integritas dan etika yang harusnya dijaga.

Tak hanya itu, keterlibatannya sebagai pengelola dapur dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga memicu kontroversi. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terlebih adanya aturan internal partai yang melarang kadernya terlibat dalam proyek semacam itu.

Dari sisi hukum, pasangan ini berpotensi dijerat sejumlah pasal berat, di antaranya Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 tentang penggelapan, serta Pasal 263 terkait pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.

IACN Minta Transparansi

Belum lama ini, Indonesia Anti Corruption Network (IACN) turut memberikan perhatian serius. Koordinator IACN, Yohanes Masudede, menegaskan pentingnya transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum.

Ia mengingatkan bahwa lambannya keterbukaan progres perkara dapat berdampak buruk terhadap kepercayaan publik.

“Lambannya keterbukaan progres perkara akan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum,” ungkapnya.

Kasus ini kini menjadi ujian berat bagi sistem hukum. Publik berharap, jika terbukti bersalah, tidak ada perlakuan istimewa diberikan kepada tersangka, siapapun mereka dan sehebat apa pun latar belakang mereka. (Tim)

Contoh Gambar di HTML

Pos terkait