WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Proses sidang praperadilan terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana yang merugikan personel Polres Padangsidimpuan kini memasuki tahap krusial. Perkembangan persidangan ini menyita perhatian publik, terutama setelah ramai dibahas di media sosial, Kamis (2/4/2026).
Pihak kepolisian akhirnya angkat bicara untuk meluruskan sejumlah isu yang dinilai tidak sesuai fakta hukum. Melalui keterangan resminya, AKP H. Naibaho menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sidang praperadilan dengan Nomor Perkara 1/PID.PRA/2026/PN.PSP ini digelar berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/145/IV/2025 yang dilayangkan pada 4 April 2025.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan Saripah Hanum, istri dari Risdianto Lubis, sebagai tersangka. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan banyak korban, yakni sebanyak 34 orang yang seluruhnya merupakan personel Polres Padangsidimpuan.
Total kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah, dengan dugaan tindak pidana terjadi dalam kurun waktu panjang, sejak tahun 2021 hingga 2025.
Proses praperadilan sendiri telah dimulai sejak 30 Maret 2026 dan dijadwalkan berlangsung hingga 7 April 2026. Saat ini, agenda sidang telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi yang akan menjadi penentu arah putusan hakim.
Di tengah jalannya persidangan, muncul berbagai tudingan di media sosial yang menyebutkan adanya dugaan penyidikan yang tidak prosedural. Namun, hal tersebut dibantah tegas oleh pihak kepolisian.
“Pernyataan kuasa hukum tersangka tidak benar. Penyidik telah bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP H. Naibaho.
Isu DIPA dan Hibah Pilkada Sudah Ditangani Terpisah
Selain itu, isu lain yang ikut mencuat terkait dugaan penyalahgunaan dana DIPA serta hibah Pilkada 2024 juga dipastikan tidak berkaitan langsung dengan materi praperadilan yang sedang disidangkan.
Menurut keterangan kepolisian, penanganan terkait isu tersebut telah berada di bawah kewenangan Inspektorat Polda Sumatera Utara dan sedang ditindaklanjuti secara terpisah.
Di tengah berbagai spekulasi yang berkembang, kepolisian menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang berjalan secara transparan dan profesional. Putusan praperadilan nantinya akan menjadi penentu sah atau tidaknya langkah hukum yang telah dilakukan penyidik.
“Kita tunggu dan hormati hasil putusan praperadilan,” tutup AKP H. Naibaho. (Tim)






