WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Sebuah skema kejahatan yang berlangsung selama lima tahun akhirnya terungkap. Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan oknum di lingkungan internal Polres Padangsidimpuan menyeret nama mantan pejabat dan istrinya yang juga anggota legislatif, merugikan puluhan personel dengan nilai kerugian fantastis mencapai Rp10,2 miliar.
Kasus ini dipublikasikan secara resmi melalui konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H, didampingi Kasat Reskrim AKP H. Naibaho, SH, MH serta Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, S.H, pada Senin (6/4/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial RL yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Keuangan, diduga memanfaatkan jabatan dan kedekatannya untuk menjalankan modus kejahatan ini sejak tahun 2021 hingga 2025.
Modus yang digunakan cukup cerdik. RL menawarkan pinjaman dana dengan menggunakan Surat Keputusan (SK) milik anggota sebagai jaminan untuk pengajuan kredit di Bank BRI Cabang Padangsidimpuan.
“Tersangka menjanjikan pinjaman tersebut akan dilunasi dalam waktu tiga bulan. Selain itu, korban juga dijanjikan imbalan atau fee sebesar Rp30 juta,” ungkap Kapolres Wira Prayatna menjelaskan kronologi.
AKBP Wira Prayatna memaparkan, kasus ini mulai terbongkar setelah salah satu korban bernama Rajo melapor pada September 2022. Dalam kasus tersebut, RL mengiming-imingi pinjaman hingga Rp470 juta dengan janji akan dilunasi pihak ketiga.
“Namun, janji itu hanya akal-akalan. SK tidak dikembalikan, uang komisi tak kunjung cair, justru tagihan yang menghantui,” tambahnya.
Dari pengembangan kasus, lanjut Kapolres, diketahui bahwa modus serupa dilakukan terhadap sedikitnya 34 personel. Jumlah korban ini meningkat setiap tahunnya, dengan rincian:
- Tahun 2021: 4 personel
- Tahun 2022: 8 personel
- Tahun 2023: 8 personel
- Tahun 2024: 13 personel
- Tahun 2025: 1 personel
“Kalau dilihat dari rentang waktu, praktik ini sudah berlangsung cukup lama dan melewati beberapa masa kepemimpinan,” terangnya lagi.
Saat ini, berkas perkara terhadap tersangka RL telah dinyatakan lengkap atau P21 dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Penyidik juga telah menyita sejumlah aset milik tersangka untuk pertanggungjawaban pidana.
Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, siapa pun pelakunya,” pungkasnya.
Ekonomi Hancur, Anak Jadi Tukang Cuci
Di balik angka kerugian miliaran rupiah, tersimpan cerita pahit yang memilukan dari keluarga korban. Kehidupan puluhan keluarga anggota polisi ini hancur berantakan akibat ulah tersangka.
Salah satu korban mengaku tergiur iming-iming penghasilan hingga Rp10 juta per bulan dengan alasan modal usaha. Total pinjaman yang diajukan mencapai Rp450 juta. Namun, janji itu tak pernah terwujud.
“Gaji suami yang sebelumnya Rp3,5 juta per bulan kini tersisa hanya sekitar Rp300 ribu akibat potongan pinjaman. Dengan uang segitu, saya harus putar otak untuk hidup dan membesarkan dua anak,” ujar istri korban dengan nada getir.
Tekanan ekonomi yang luar biasa memaksa keluarga korban melakukan hal-hal yang tak terbayangkan. Bahkan, ada istri dan anak-anak korban yang terpaksa bekerja sebagai tukang cuci dan gosok demi bertahan hidup.
“Anak saya sampai harus jadi tukang cuci gosok bantu ekonomi keluarga. Pendidikan mereka jadi terbengkalai. Ada juga yang sekarang harus menumpang hidup di rumah orang tua karena tak mampu bayar sewa,” tambahnya.
Beban ini tidak main-main, sebagian korban mengaku potongan gaji ini bisa berlangsung hingga masa pensiun mereka tiba.
Sorotan Tajam: Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan & Peran Bank
Penyidikan yang dilakukan menemukan fakta mencengangkan. Diduga kuat terdapat pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pengajuan kredit. Hal ini memunculkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan prosedur verifikasi di perbankan.
Bagaimana bisa dokumen dengan tanda tangan yang diduga palsu lolos verifikasi dan dana miliaran rupiah bisa cair begitu saja? Hal ini menjadi sorotan publik terkait profesionalisme sistem perbankan yang bersangkutan.
Selain itu, dalam menjalankan aksinya, RL tidak bekerja sendiri. Ia diduga dibantu oleh istrinya, SHL, yang diketahui merupakan Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan. SHL diduga aktif membujuk dan meyakinkan korban agar mau menyerahkan SK mereka.
Para korban kini hanya berharap keadilan bisa segera ditegakkan. Mereka tidak meminta lebih, hanya ingin hak mereka dikembalikan agar kehidupan bisa kembali normal dan anak-anak bisa sekolah dengan tenang tanpa beban masa depan yang suram. (Tim)






