Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan, Polres Padangsidimpuan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU

WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Proses hukum kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Risdianto memasuki babak baru. Polres Padangsidimpuan secara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti yang lengkap (P21) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (7/4/2026).

Penyerahan tahap II ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, SH.,MH, didampingi Kanit II Sat Reskrim IPDA R. Rumapea, SH, serta tim penyidik lainnya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/145/IV/2025/SPKT dan Surat Perintah Penyidikan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penggelapan dan penipuan.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, SH., SIK., MH, menegaskan bahwa dengan telah lengkapnya berkas perkara dan diserahkannya tersangka, membuktikan keseriusan pihaknya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur. Hari ini tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan untuk diproses lebih lanjut,” tegasnya.

Dengan penyerahan ini, kasus tersebut kini resmi menjadi wewenang Kejaksaan Negeri untuk dilimpahkan ke Pengadilan guna mendapatkan putusan hukum yang adil.

Dalam prosesi yang berlangsung tertib tersebut, tim penyidik menyerahkan bukti-bukti kuat yang berhasil diamankan, antara lain:

Bacaan Lainnya
  • 34 Dokumen asli permohonan kredit/pinjaman.
  • 1 Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 579 m² di Kelurahan Sidangkal beserta bangunan permanen di atasnya.
  • 1 Unit Mesin Pengayak
  • 1 Unit Mesin Hammer Mill
  • 1 Unit Mesin Mixer
  • 2 Unit Mesin Blending
  • 2 Unit Mesin Cetak Briket
  • 1 Unit Conveyor

Seluruh barang bukti tersebut diterima langsung oleh Jaksa Hendra Sinaga, SH.,MH dan Jaksa Eben Ezer Batara, SH untuk dilanjutkan ke tahap persidangan. (Tim)

Contoh Gambar di HTML

Pos terkait