WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Badan Kenaziran Masjid (BKM) Masjid Agung Nur Ala Nur Aek Godang, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), memberikan penjelasan terkait penutupan gerbang belakang yang dalam dua hari terakhir menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, setelah beredarnya video yang menarasikan adanya larangan kendaraan masuk ke kawasan rumah ibadah tersebut.
“Benar, pintu gerbang belakang itu ditutup sebagian dan hanya bisa dilalui sepeda motor. Namun, bukan berarti mobil tidak boleh masuk ke halaman masjid,” ujar Ketua BKM, Khoirul Anwar Siregar, di pelataran Masjid Agung Nur Ala Nur, Senin (13/04/2026).
Ia menjelaskan, ke depan gerbang belakang memang diperuntukkan bagi kendaraan roda dua. Sementara untuk kendaraan roda empat, akses akan diarahkan melalui gerbang depan, kecuali pada kegiatan tertentu seperti pemberangkatan haji, manasik haji, dan kegiatan keagamaan lainnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan kawasan masjid, mengingat di area belakang terdapat aktivitas pelaku UMKM yang mencari nafkah.
“Kami ingin memastikan semua pihak merasa nyaman, baik pedagang, pembeli, pengunjung, maupun jemaah yang hendak beribadah,” lanjutnya.
Selain itu, penutupan gerbang juga merupakan bagian dari pengaturan parkir di kawasan masjid. Parkir mobil akan dipusatkan di halaman depan, sementara sepeda motor ditempatkan di area yang telah disediakan dan terpisah dari bangunan utama masjid.
“Ke depan, mobil tidak diperbolehkan masuk ke halaman belakang agar tidak mengganggu aktivitas pedagang dan pengunjung yang terpusat di sana. Parkirnya kami siapkan di depan,” jelasnya.
Anwar juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan penataan yang telah ditetapkan. Ia menambahkan, pihak BKM saat ini masih dalam proses mencetak spanduk dan alat sosialisasi yang nantinya akan dipasang di titik-titik strategis.
“Kami berharap aturan ini dapat dipahami dan dipatuhi bersama demi kenyamanan semua pihak,” ujarnya.
Ia menegaskan, narasi dalam video yang beredar tidak sepenuhnya benar. Menurutnya, tidak ada larangan bagi mobil untuk masuk ke kawasan masjid, melainkan hanya pengaturan akses dan parkir.
“Ini terjadi karena kesalahpahaman dan sosialisasi yang belum maksimal. Ke depan, ini menjadi tugas kami agar hal serupa tidak terulang,” pungkasnya. (*)
