EDUKASI

Parkir Sembarangan, Berikut Aturan dan Area Larangan Parkir Sesuai Ketentuan

WARTAMANDAILING.COM, Padang Sidempuan – Perlu diketahui, pinggir jalan atau bahu jalan sebenarnya tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya. Hal ini sendiri sudah tercantum dalam peraturan yang berlaku di Indonesia. Aturan parkir kendaraan bermotor, khususnya kendaraan roda empat (mobil) sudah diatur dalam Undang-undang No.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.