WARTAMANDAILING.COM, Padang Sidempuan – Perlu diketahui, pinggir jalan atau bahu jalan sebenarnya tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya. Hal ini sendiri sudah tercantum dalam peraturan yang berlaku di Indonesia. Aturan parkir kendaraan bermotor, khususnya kendaraan roda empat (mobil) sudah diatur dalam Undang-undang No. ….(selengkapnya)
Nasional
Tag: Aturan Larangan Parkir
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.