Mandailing Natal

Kuasa Hukum Terdakwa : Semua Saksi Tidak Ada Menerangkan NS Turut Melakukan Penganiayaan

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Berdasarkan fakta – fakta persidangan, tidak ada satupun keterangan para saksi, ahli, saksi meringankan (A de Charge) maupun alat bukti lainnya yang menyatakan bahwa terdakwa Najamuddin Siregar melakukan atau turut melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Nurhayati Palungan SH dari

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.