WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Pengolahan limbah (ampas) dengan cara Tong diduga milik ND beralamat di Jalan Irigasi Desa Panyabungan Jae, Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal (Madina) beroperasi dengan melanggar hukum tanpa izin resmi dan pengawasan dari pemerintah dan pihak yang berwenang. Terbukti, perusahaan yang memakai bahan kimia berbahaya bagi manusia dan ….(selengkapnya)
Nasional
Tag: Limbah Cemari Lahan Warga
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.