Padangsidimpuan

Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan, Polres Padangsidimpuan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU

WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Proses hukum kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Risdianto memasuki babak baru. Polres Padangsidimpuan secara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti yang lengkap (P21) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (7/4/2026). Penyerahan tahap II ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan,

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.