WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal -Dua Perusahaan Air Minum Kemasan di Mandailing Natal (Madina) diduga tidak memiliki ijin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan tidak melakukan surveilan produksi dan pengujian produksi sejak tanggal penerbitan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Padahal, izin edar dari BPOM merupakan bukti bahwa produk telah melalui ….(selengkapnya)
Nasional
Tag: Perusahaan Air Minum Kemasan
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.

