WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Berdasarkan fakta – fakta persidangan, tidak ada satupun keterangan para saksi, ahli, saksi meringankan (A de Charge) maupun alat bukti lainnya yang menyatakan bahwa terdakwa Najamuddin Siregar melakukan atau turut melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Nurhayati Palungan SH dari ….(selengkapnya)
Nasional
Tag: Turut Melakukan Penganiayaan
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.