WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Walikota, Irsan Efendi Nasution melalui Dinas Kominfo Kota Padangsidimpuan menggelar konferensi pers terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 41 tahun 2003 tentang peruntukan dan penggunaan jalan di Kota Padangsidimpuan, Senin (30/12/2019) di Aula Rapat Kantor Walikota.
Disamping menggelar konferensi pers, kegiatan itu sekaligus mengajak insan pers ikut serta dalam evaluasi kinerja Pemko padangsidimpuan selama dalam tahun 2019.
Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution mengatakan, pembahasan hari ini tidak hanya tentang Perda nomor 41 tahun 2003 tentang peruntukan dan penggunaan jalan di kota Padangsidimpuan akan tetapi lebih dari itu dibahas dalam diskusi.
“Kita tidak hanya membahas perda no 41 Tahun 2003 namun di forum ini kita juga membuka diskusi terkait kinerja dalam satu tahun 2019 ini,” ujar Irsan.
Dikatakan Irsan, bahwa apa yang dilakukan selama setahun ini belum maksimal namun pihaknya sudah melakukan semaksimal mungkin.
“Untuk itu saya berharap dalam pertemuan ini dapat masukan dari insan pers, sehingga tahun mendatang lebih baik lagi,” ajak Irsan.
Ia memaparkan sebagaimana diketahui bahwa penertiban pedagang kaki lima serta kelancaran arus lalulintas telah menjadi program Walikota pada seratus hari kerjanya.
Berbagai dinamika dan persoalan dalam penertiban tersebut tak luput menjadi tantangan yang harus di lalui para personel Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Perdagangan serta pihak kepolisian yang ikut dalam teknis proses penerbitan.
“Kondisi saat ini walau belum sempurna, Jalan Thamrin dan Jalan Sudirman serta jalan lainnya berangsur tertata dengan baik dan arus lalulintas mulai normal,” tutup Walikota, Irsan.
Terlihat dalam diskusi itu alot dan dihadiri beberapa wartawan dari berbagai media serta pembahasan yang berlangsung khidmat. (BS)