Ketika ditanya, bagaimana jika ada Oknum Aparat Kepolisian yang Memback-Up Judi, khususnya Judi Jenis Togel, Kapolda menjawab akan diberikan tindakan tegas bahkan sanksi yang keras.
“Berikan petunjuk kepada saya, pasti akan saya tindak tegas dan akan saya berikan sanksi yang keras. Selama saya masih diberikan kesempatan,” tegas Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri itu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh berbagai Media Massa khususnya di Sumut, bahwa untuk memberantas Praktik Perjudian di Kota Medan, seperti Togel, Dadu Goncang dan Judi Tembak Ikan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Eddizon Isir telah memerintahkan anggotanya menangkap Para Bandar Besar Judi itu.
Penegasan ini disampaikan melalui Kasat Reskrim AKBP Maringan Simanjuntak di Media Center Mapolrestabes pada Awal Januari yang lalu, (Jumat, 10/01/2020-Red). Maringan Simanjuntak meminta agar tidak menangkap para Bandar Kecil, Juru Tulis (Jurtul) Togel dan Pemainnya, namun memerintahkan agar memenggal dari atas.
“Penggal dari atas, artinya tangkap seluruh bandar besarnya. Otomatis jika sudah ditangkap, praktik perjudian tidak ada lagi. Saya tidak ingin dengar lagi ada praktik perjudian,” pungkas Maringan sesuai perintah Kapolrestabes Medan (10/01/2020-Red).
Sebagaimana diketahui bahwa Judi merupakan Penyakit Masyarakat (Pekat) yang harus dibasmi. Selain dilarang oleh agama, judi merupakan Tindak Pidana Pasal 303 KUHP “Dihukum dengan Hukuman Penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) Tahun atau dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)”.