Wabah Virus Corona Ditetapkan Sebagai Bencana Nasional Indonesia

Khairul Siregar, pedagang yang menerima pesan singkat dari BNPB (foto: wartamandailing.com)

WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – “Agar terhindar dari penyebaran Covid19 : hindari kerumunan serta jarak orang dengan orang dimanapun berada harus lebih dari 1 meter“. Berikut bunyi SMS yang diterima Khairul Siregar warga Pijorkoling, Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Senin (16/3/2020).

Sembari menunjukkan SMS yang dikirim ke selulernya kepada wartawan WartaMANDAILING.com, Khairul menyebutkan berita yang marak diperbincangkan soal virus corona ini bukan isu belaka saja, tampaknya harus ditanggapi dengan serius.

“Saya baca SMSnya dari BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), artinya pengirimnya resmi dari lembaga terkait,” ujar Khairul yang juga salah satu pedagang di seputaran Kota Padangsidimpuan.

Pesan singkat yang diterima warga dari BNPB (foto: wartamandailing.com)

Informasi yang dihimpun WartaMANDAILING.com, Pemerintah telah menetapkan Wabah Corona Virus atau Covid-19 sebagai Bencana Nasional. Status tersebut diumumkan kemarin, Sabtu sore 14 Maret 2020 oleh Presiden melalui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo di Gedung BNPB.

“Sekarang statusnya bencana, undang-undang bencana nomor 24/2007 menyatakan 3 jenis bencana, Bencana Alam, Non Alam, Sosial,” kata Jubir Pemerintah untuk Covid-19 dr. Achmad Yurianto, pada Minggu 15 Maret 2020 di Komplek Istana Negara.

Beredarnya pesan singkat sebagai anjuran dari BNPB kepada pengguna handphone menandakan wabah virus corona ini sudah menjadi bencana nasional bagi penduduk warga Indonesia.

Dari berita yang disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Berikut dicantumkan Hotline Virus Corona 119 ext 9. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@depkes.go.id. (Irpan)

Read More