Polrestabes Medan Ungkap Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online di Medan

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, SIK, MH saat press rilis di Mapolrestabes (foto: istimewa)

WARTAMANDAILING.COM, Medan – Polrestabes Medan mengungkap kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap driver taksi online, Rahmadani Tarigan yang terjadi di Kecamatan Medan Tembung, Deli Serdang, pada Minggu dini hari 15 Maret 2020 lalu.Tersangka pelaku, Agung (23) dengan tangan diborgol tampak hadir dalam press rilis di Mapolresta Medan, Jumat (20/3/2020).

Dari pengakuan tersangka, Agung nekat melakukan aksi itu bersama abangnya, Dendi (Alm) yang diketahui meninggal akibat dikeroyok massa. Aksi perampokan disertai pembunuhan itu sebelumnya direncanakan oleh Dendi, alat-alat yang digunakan untuk melakukan aksi itu juga dibeli oleh Dendi.

“Saya membantu menikam sampai melumpuhkan. Sudah diluar kendali. Seingat saya, lima kali (menikam) dan tak lebih dari 10 pak, Tujuannya untuk bisa pergi ke Batam dengan mobil itu. Kami mau hidup di Batam,” sebut Agung.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, SIK, MH dalam press rilis mengatakan, bahwa dalam melakukan aksinya para pelaku menggunakan modus sebagai pemesan taksi online dari hotel sekitar Bandara Internasional Kuala Namu dengan modus ingin pergi ke Jalan Letda Sudjono.

“Pada saat mobil sedang dikemudikan korban tiba di titik yang dituju, para pelaku berpura-pura akan membayar. Di situ pelaku langsung mencekik korban dengan tali, lalu menikam pada bagian dada dan wajah korban. Pelaku Agung yang di belakang sebelah kiri ikut melakukan penganiayaaan dengan obeng, ada pisau,” papar Wakapolrestabes, Irsan yang didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak, SIK

Selanjutnya, setelah yakin korban meninggal dunia, kedua pelaku membuang jasad korban ke daerah Bandar Khalipah dan rencananya mereka mobil korban akan dilarikan ke Batam. Dan saat itu salah satu istri pelaku sudah menunggu di salah satu hotel di Medan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 atau pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.(wm/r)

Read More

Related posts