Jika Pelaksanaan Ibadah Haji 2020 Batal? Ini Penjelasan Kementerian Agama

Ilustrasi Pelaksanaan Ibadah Haji (foto: internet)

WARTAMANDAILING.COM, Jakarta – Komisi Vlll DPR menggelar rapat virtual bersama Kementerian Agama membahas pelaksanaan ibadah haji 2020. Dalam kesempatan itu, Kementerian Agama yang diwakili oleh Wamenag Zainut Tauhid menyampaikan batas ketentuan pelaksanaan haji.

“Kami mengusulkan batas waktu dari pemerintah Arab Saudi adalah pada tanggal 20 Mei 2020 atau pada akhir bulan Ramadan 1441 Hijriah,” kata Zainut, Senin (11/5/2020).

Artinya, jika pemerintah Arab Saudi belum memutuskan hingga 20 Mei nanti, ibadah haji Indonesia tahun 2020 akan dibatalkan.

Lalu apa skenario Kemenag?

1. Kemenag akan membatasi kuota jika ibadah haji terselenggara pada 2020

Menyikapi hal tersebut, Kemenag telah menyusun skenario jika ibadah haji ini dilaksanakan tahun ini yaitu dengan pembatasan kuota akibat situasi Arab Saudi yang masih berisiko COVID-19.

“Diperkirakan terpangkas 50 persen. Dengan mempertimbangkan ketersediaan ruang social distancing. Skenario ini menitikberatkan prioritas kondisi yang disepakati misi haji Indonesia dan pemerintah Arab Saudi,” ujarnya.

2. Jika ditunda, jemaah tidak perlu melakukan pemeriksaan kesehatan untuk ibadah haji 2021

Read More

Skenario selanjutnya juga disiapkan oleh Kemenag jika penyelenggaraan haji tidak dilaksanakan pada 2020. Kondisi ini, kata Zainut, akibat situasi di Arab Saudi yang tidak memungkinkan. Atau pula Kemenag tidak cukup waktu mempersiapkan ibadah haji akibat cepat atau lambatnya perubahan kebijakan di Arab.

“Aspek pemeriksaan kesehatan rencana mitigasinya mengeluarkan kebijakan bagi jemaah yang istito’ah yang tertunda hajinya diberangkatkan tahun depan tanpa mengulang pemeriksaan kesehatan,” ujarnya.

Lalu bagaimana dengan nasib biaya jemaah haji?

3. Jemaah yang telah lunas biaya hajinya akan diprioritaskan berangkat 2021

Terkait nasib biaya, Zainut menjelaskan, biaya pelaksanaan ibadah haji (BPIH) jemaah, bagi mereka yang sudah lunas akan diprioritaskan untuk berangkat di tahun berikutnya, 2021.

“Posisi jemaah yang sudah lunas biaya ibadah hajinya, diprioritaskan berangkat tahun depan,” ujar Zainut.

4. Indonesia belum mendapat jadwal penerbangan ibadah haji 2020

Zainut juga menjelaskan, meski pun Masjidil Haram dan Nabawi telah dibuka, namun pemerintah Indonesia belum mendapatkan izin jadwal penerbangan untuk ibadah haji 2020.

“Ibadah haji di Arab Saudi sementara ini akomodasi ada 86 hotel, namun penyediaan akomodasi di Madinah belum dapat dilanjutkan karena belum mendapatkan jadwal penerbangan. Lalu,  penyediaan akomodasi di Mekkah ada 182 hotel. Akomodasi cadangan 4 hotel, kapasitas 1.990, persentase 99,38 persen,” ujarnya.

Sementara itu, seluruh proses penyediaan layanan ibadah haji di Arab Saudi dihentikan sampai pada tahap kesepakatan harga.

“Hal ini berdasarkan pesan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi kepada Menag, terkait pelaksanaan kontrak dan pembayaran uang muka dengan Arab Saudi,” paparnya.

sumber: idntimes.com

Related posts