WARTAMANDAILING.COM, Medan – Sebanyak 55 kg narkotika dari 2 jaringan berhasil diungkap Polrestabes Medan, hal tersebut disampaikan dalam press release yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin M.Si, Senin (20/7/20) bertempat di depan ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan.
Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin M.Si didampingi PJU Polda Sumut, Kapolrestabes Medan dan para kapolsek jajaran Polrestabes Medan menyampaikan pengungkapan kasus narkotika tersebut ada dua jaringan yakni jaringan dari Aceh – Medan – Surabaya dan dari Aceh – Medan – Pekanbaru.
“Dari jaringan Aceh – Medan – Surabaya jumlah barang bukti sebanyak 40 kg sedangkan dari jaringan Aceh – Medan – Pekanbaru sebanyak 15 kg,” papar Kapolda, Irjen Martuani Sormin.
Dijelaskannya, adapun jumlah tersangka yang diringkus dari kedua jaringan narkotika ini yakni, 15 tersangka, dua diantaranya dilakukan tindakan tegas dan terukur akibat melawan petugas saat akan di ringkus.
Selain itu juga, Kapolda Sumut memaparkan bahwa semua tersangka yang terlibat menggunakan KTP palsu dan akan turut melakukan koordinasi dengan wilayah yang menerbitkan KTP para tersangka tersebut.
“Sebanyak 27 Handphone dan jam tangan serta uang sebanyak 16 juta,” pungkasnya.
Dalam press release itu, Martuani juga menyampaikan kepada awak media agar turut memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika dan menyampaikan kepada anggota Polri apabila mengetahui terjadinya peredaran narkotika di wilayah Sumut.(wm/humas)