WARTAMANDAILING.COM, Padanglawas Utara – ‘Terkait laporan Dana BOS Afirmasi-Kinerja Tahun Anggaran (TA) 2019, sesuai MOU KPK, Polri dan Kejaksaan, kami telah limpahkan ke Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Selatan (Tapsel) karena pihak Polres sudah menangani duluan’.
Demikian penyampaian Kepala Jaksa Negeri (Kajari) Padanglawas Utara (Paluta), Andri Kurniawan, SH, MH ketika dikonfirmasi terkait laporan sejumlah elemen atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dugaan Konspirasi penggunaan Dana BOS Afirmasi-Kinerja TA 2019 oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Paluta.
Kajari Paluta, Andri Kurniawan mengatakan, mengapa sejumlah laporan dugaan tipikor dan konspirasi penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Kinerja TA 2019 dilimpahkan ke pihak Polres?, Dikatakan Kajari, sebab Kejaksaan sudah terikat dengan adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara KPK, Polri dengan Kejaksaan.
“Bunyi MoU tersebut adalah, intinya jika ada Aparat Penegak Hukum (APH) yang sudah menangani perkara terlebih dahulu, maka demi kepastian hukum, APH lain menyerahkan perkara tersebut ke APH yang telah menangani,” jelas Andri kepada Warta Mandailing melalui pesan whatsappnya, Senin 29 Maret 2021.
Perihal surat pelimpahan perkara yang dimaksud, Kajari, Andri membenarkan sudah menyerahkan laporan tersebut ke pihak Polres Tapsel setelah ia menghuhungi kembali bawahannya tentang jadwal dan kepastian penyerahan surat tersebut.
“Sudah diserahkan oleh anggota saya dan suratnya sudah saya tandatangani, biar fix coba hubungi anggota saya,” jawab Kajari sembari mengirimkan nomor ponsel anggotanya, Razi (Staf Intel Kejari Paluta).
Nah, ketika awak media ini mengkonfirmasi lagi seputar surat pelimpahan atas laporan sejumlah elemen itu, Staf Intel Paluta, Razi juga membenarkan hal itu dengan menyebut, surat pelimpahan sudah diserahkan dua minggu yang lalu dan perkara sudah ditangani pihak Polres Tapsel.
“Betul bang, dua minggu yang lalu,” jawab Razi.
Ditanyai soal mengapa laporan tersebut harus dilimpahkan ke pihak Polres Tapsel atau Polda Sumut dan apakah sudah melakukan proses pemanggilan terhadap saksi-saksi atas laporan yang dimaksud, Razi menyebut hanya undangan klarifikasi dan belum pernah melakukan pemanggilan.
Lalu, wartawan menanyakan surat pelimpahan yang dimaksud apakah termasuk laporan salah satu lembaga juga ke pihak Polres Tapsel, Razi menyebut, semua pengaduan terkait BOS Afirmasi sudah ditangani pihak Polres Tapsel.
Terakhir, ditanyakan soal surat apakah yang diterima pihak Polda Sumut dari Kejari Paluta sehingga perkara yang dimaksud tidak dapat diproses oleh pihak Polda disebabkan pihak Kejari Paluta telah menangani kasus tersebut.
Razi menjawab, sepanjang sepengetahuan dia, Kejari Paluta tidak pernah mengirim surat ke Polda Sumut terkait laporan dugaan tipikor dan konspirasi penggunaan Dana Afirmasi-Kinerja tersebut.
“Boleh saya minta suratnya bang, sepanjang pengetahuan saya Kejari Paluta tidak pernah mengirim surat ke Polda,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Obor Monitoring Citra Independen (LSM OMCI) melalui penasehat hukumnya, Saffruddin Sjahputra Siregar, SH mengatakan, sebagai salah satu pelapor pihaknya tidak pernah melakukan pelaporan secara resmi ke Polres Tapsel terkait dugaan Tipikor yang dilakukan oknum dinas Pendidikan Kabupaten Paluta.
Soal MoU, Putra menjelaskan, seharusnya pihak Polda Sumut yang mengatakan hal itu, sebab, menurutnya, pada tanggal 11 Januari 2021 lalu, LSM OMCI telah melaporkan perkara itu ke pihak Polda Sumut dan Unit III Tipikor Poldasu sudah meminta sejumlah keterangan kepada LSM OMCI yang dihadiri langsung Ketua LSM OMCI Sumut, Syamsul Harahap.
“Namun setelah pihak Polda berkoordinasi dengan pihak Kejari Paluta, laporan tersebut tidak bisa diterima karena perkaranya masih ditangani pihak Kejari, inilah yang dimaksud MoU tadi,” ungkap Sjahputra.
Lalu, apa yang disampaikan Staf Intel Paluta, (Razi) perihal pihak Kejari Paluta tidak ada melakukan pemanggilan terhadap saksi dan hanya sebatas undangan klrafikasi. Ia menilai ada kejanggalan dan terindikasi tidak transparan dalam penangananan perkara ini.
“Klarifikasi merupakan undangan secara resmi dalam suatu penanganan kasus untuk menjelaskan tentang saksi dan bukti yang akurat sebagaimana tertuang dalam KUHAP pasal 1 butir 2,” paparnya.
Selanjutnya, sambung Putra, apabila surat laporan pelimpahan yang kasus dari Kejaksaan dilimpahkan ke Polisi, seharusnya turunan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) diberikan kepada pihak pelapor.
“Namun soal pihak Kejari Paluta tidak pernah menyurati Polda Sumut atau ke Unit III Tipikor Diskrimsus, saya kira ada kekeliruan atau memang lupa. Dalam hal ini saya juga tidak dapat berkomentar banyak demi menjaga nama baik Institusi Penegak Hukum khususnya Kejari Paluta,” pungkas penasehat hukum LSM OMCI, Sjahputra.(Nas)