WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan – Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Dolly Pasaribu, SPt, MM mengimbau ke segenap masyarakat terkhusus kepada camat, lurah, kepala desa dan seluruh elemen masyarakat agar ketika pelaksanaan ibadah pada bulan suci Ramadhan tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes).
“Upayakan jemaah yang hadir mematuhi protokol kesehatan, tetap menerapkan 3M bahkan 5 M dalam Protokol Kesehatan, yaitu Memakai Masker dengan baik dan benar, Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, ini bisa diatasi dengan Wudhu, Menjaga jarak mengatur Shaf dengan baik, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi,” ungkap Dolly pada saat menghadiri acara peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1442 H dan pengajian akbar BKMT sekaligus penyambutan bulan suci Ramadhan di Desa Sigumuru, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapsel, Rabu (7/4/2021).
Bupati juga mengingatkan warga supaya tetap menggunakan masker ketika hendak mengadakan kegiatan ibadah di bulan Ramadhan. Sebab, kata Dolly, pandemi Covid-19 di Kabupaten Tapsel atau Indonesia, bahkan di dunia, hingga kini masih belum berakhir.
Walaupun Covid-19 belum berakhir, namun, kata Dolly, bahwa selama Ramadhan nanti, memang dibolehkan untuk tadarusan atau mengaji Al Quran, salat Tarawih dan Witir berjamaah, tentu dengan tetap menerapkan Prokes.
Hal ini sesuai dengan surat Himbauan MUI Provinsi Sumut berkenaan dengan pelaksanaan ibadah bulan Ramadhan tahun 1442 H/2021 M di wilayah Provinsi Sumut tanggal 1 Sya’ban 1442 H/15 Maret 2021 M, dan juga instruksi bersama Bupati Tapsel No 451.13/2239/2021, Kapolres Tapsel No B/548/IV/2021, Dandim 0212/Tapsel No B/270/IV/2021, Kajari Tapsel No B-433/L.2.35/Cp.1/4/2021 dan MUI Tapsel No 26/Dp-K.06.II/SR/IV/2021.
“Kita berupaya, Covid-19 ini yang sudah semakin kecil di Tapsel, tidak lagi menjadi marak atau membesar,” tegas Bupati.
Semua itu, lanjut Dolly, tidak akan tercipta jika tak ada dukungan dari semua unsur maupun elemen masyarakat. Menurutnya, sangat tidak elok terus-terus diingatkan, dilakukan operasi yustisi hanya sekedar mengingatkan untuk menggunakan masker seharusnya masyarakat sudah sadar akan bahaya Covid-19 sehingga dengan sukarela mematuhi Prokes. Sebab, jika seorang terkena Covid-19 maka harus diisolasi atau dikarantina selama 14 hari.
“Pastilah kita akan kesulitan, karena diisolasi. Termasuk, yang akan ke sawah, ke ladang maupun yang berjualan akan semakin sulit,” terangnya.
Menjelang bulan Ramadhan, atas nama pribadi maupun Pemkab Tapsel, Dolly memohon maaf kepada segenap warga. Mana tahu, kata Dolly, selama dirinya melakukan kampanye pencalonan anggota DPRD, atau saat berkampanye mencalonkan Bupati maupun sesudah menjabat sebagai Bupati Tapsel, ada salah kata dan perilaku.
Turut hadir, anggota DPRD Tapsel Armeini Batubara, Plt. Kabag Kesra Cos Riady Siregar, Camat Angkola Barat Maruhum Hot Taufik dan seluruh jamaah pengajian BKMT. (r)