WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan – Tidak ada alasan atau tidak dibenarkan bagi seseorang untuk berpura-pura menjadi bandar dengan dalih mengungkap kasus penipuan dengan modus judi togel seperti yang dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) Aek Pardomuan, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan, inisial HTR sebagaimana yang diberitakan pada sejumlah media.
Demikian disampaikan salah seorang aktivis, Syamsul, terkait sanggahan berita Kades Aek Pardomuan inisial HTR tentang tidak terlibatnya selaku bandar togel namun hanya pura-pura ataupun salah satu trik. Menurut analisanya suatu pernyataan bunuh diri bagi oknum Kades tersebut.
“Silahkan HTR melakukan pembelaan atas dirinya karena itu hak setiap warga untuk melakukan pembelaan. Namun ada hal yang janggal dalam bantahan atau sanggahan dia ini yang terkesan berdalih seolah olah ingin mengungkap judi togel di daerahnya. Saya rasa hal ini nantinya menuju ke tindakan kekerasan dan pemerasan yang dilakukan sejumlah oknum berkedok masyarakat, apalagi ada tindakan kekerasan dengan cara mengikat tangan serta meminta uang tebusan, kan itu jelas perilaku melanggar hukum dan sudah menghakimi diri orang dengan cara main hakim sendiri,” papar Syamsul yang juga salah satu Ketua LSM itu.
Dikatakan Syamsul ketika ditemui di ruang kerjanya, tidak etis seorang pemimpin tertinggi di Desa membuat pernyataan dengan mengaku berpura-pura menjadi bandar sampai-sampai menjalin kerja sama dengan pelaku judi ataupun menyebut upaya salah satu trik untuk mengungkap kasus penipuan dengan modus judi togel yang sudah meresahkan warga.
“Jika sudah ada perbuatan yang dia rasa telah meresahkan warga kenapa tidak melibatkan aparat hukum?, Koq malah main hakim sendiri, lalu warga mana yang dia maksud telah menjadi korban itu sebagaimana dalam surat pernyataan yang ia sebut pelaku penipuan di desanya. Jangan beralibi lah,” pungkasnya.
Hal ini juga ditegaskan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pikiran dan Jiwa Rakyat (PIJAR) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Ahmad Nagori Harahap, SH dalam pesan singkatnya ke Redaksi Warta Mandailing, Kamis (15/4/2021).
Nagori sapaan akrab Ketua LBH PIJAR Tapsel menyebut, mekanisme yang seharusnya dilakukan seorang Kades jika ada mengetahui atau mendapati tindakan yang mengarah pada perbuatan judi, seyogyanya melaporkan hal itu ke pihak penegak hukum yakni Kepolisian.
“Bukan malah turut serta didalamnya pura-pura jadi bandar walau terhitung beberapa hari saja, baik itu jenis apa judinya. Polisi kan ada, kenapa tidak melibatkan Babinkamtibmas atau Babinsa setempat kalau memang perbuatan itu ada,” kata Nagori.
Menurut Nagori, trik atau upaya berpura-pura menjadi bandar judi togel yang dilakukan oknum Kades, tersebut disinyalir hanya pembelaan diri atau sekedar pencitraan bagi dirinya. Ia menilai langkah yang dilakukan oknum Kades tersebut bukanlah suatu keberhasilan, hal itu cenderung meragukan atau mengurangi rasa percaya terhadap tugas selaku penegak hukum yang ada.
“Seharusnya dia (HTR) melibatkan petugas hukum yang ada di desa itu, bukan malah bertindak bersama warga merencanakan membongkar modus penipuan judi togel, apalagi sampai-sampai memanggil pelaku supaya datang ke desa mereka untuk jemput uang bahkan sempat memberikan sejumlah uang untuk dua kali putaran permainan judi togel. Menurut saya tidak logika itu,” cetusnya.
Nah, persoalan dugaan Kades HTR terlibat dalam aksi pemerasan dengan kekerasan seperti yang diberitakan sebelumnya. Menurut Nagori, benar atau tidaknya hal itu nantinya terungkap saat pengembangan kasus setelah pihak Kepolisian melakukan gelar perkara.
“Apabila ternyata dalam upaya yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut terdapat tindakan yang melanggar hak seseorang secara hukum, maka itu juga perlu untuk ditindaklanjuti, terlebih ada tindakan penyekapan dan atau pemerasan seperti pada pemberitaan sebelumnya yang saya baca,” pungkas Ahmad Nagori.
Kades Aek Pardomuan Bantah Dirinya Terlibat Bandar Togel dan Pemerasan
Pada pemberitaan sebelumnya, Terkait dugaan terlibat bandar judi togel dan terlibat atas tindakan pemerasan dengan kekerasan kepada dua orang warga yakni melalui pemberitaan pada hari Jumat 9 April 2021 di media online Warta Mandailing. Kades Aek Pardomuan, HTR menerangkan, semua yang didugakan terhadap dirinya adalah salah dan fitnah bahkan ia merasa itu adalah penghinaan.
Dijelaskan Kades, HTR dalam pemberitaan itu, TW alias Tukma telah menuding dirinya seorang bandar judi togel. Hal itu dibantahnya, ia menyebut bila pun ada bukti-bukti yang dipegang mereka sehingga menuding dirinya seorang bandar judi togel, padahal itu salah satu upaya atau langkah untuk membongkar perjudian yang mereka lakukan melalui situs online.
“Semua yang ditudingkan ke saya adalah salah, memang saya berpura pura jadi bandar hanya untuk dua hari saja dan itu adalah salah satu langkah saya sebagai Kepala Desa dengan maksud membongkar penipuan melalui situs online yang mereka lakukan dan saya bukan pemain judi, bahkan saya tidak tau seperti apa sebenarnya judi togel itu,” papar Kades Aek Pardomuan, HTR.
Senin (12/4/2021) Kepada Warta Mandailing, HTR mengatakan, alasan mengapa ia berpura pura menjadi bandar judi togel, hal itu juga atas permintaan sejumlah masyarakat dengan kesepakatan bersama untuk mengungkap penipuan melalui perjudian situs online yang dikhawatirkan masyarakat di desanya menjadi korban penipuan judi online tersebut.
“Mana ada bandar cuma dua hari, itukan trik saya aja dan itu juga atas permintaan warga untuk menjebak mereka saja, saya juga sudah ada bukti dari mereka bahwa telah melakukan penipuan terhadap masyarakat,” ungkapnya.
Nah, soal tudingan dugaan keterlibatan dirinya atas tindakan pemerasan dengan kekerasan. HTR dengan tegas membantah yang didugakan kepadanya, ia menyebut hal itu tidak benar sama sekali bahkan tidak mengetahui proses pertemuan dan isi pembicaraan bahkan tidak berada di lokasi saat pertemuan mereka dengan masyarakat.
“Tudingan itu juga tidak benar, saya tidak tahu menahu soal penyekapan itu, saya tidak terlibat dalam pembicaraan itu dan saya tidak berada dilokasi, jam 10 malam itu saya sudah dirumah dan tidur, bagaimana mungkin orang sedang tidur bisa berkomunikasi sedangkan kejadian jam 11 malam. Dalam hal ini saya tidak ada keterlibatan sama sekali,” jelas Kades.
Kades Aek Pardomuan, HTR mengatakan, dengan adanya pemberitaan yang didugakan itu, sangat merugikan dirinya baik di hadapan keluarga dan masyarakatnya bahkan, katanya, hal ini sudah mencoreng nama baiknya dalam organisasi sebagai Kades yakni Apdesi serta beberapa organisasi yang ia geluti.
“Saya memaklumi asumsi sejumlah masyarakat terhadap saya, itu hal yang wajar. Namun, saya tegaskan dalam hal ini, semua tudingan yang didugakan terhadap saya itu salah dan tidak benar adanya,” pungkas HTR. (Tim)