WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Beredarnya foto serta cuplikan video tak senonoh yang diduga dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sampai ke tangan beberapa oknum sempat menggegerkan masyarakat Kabupaten Madina dan menjadi topik pembicaraan bagi warga di desa tersebut.
Namun, ada hal yang menarik dengan santernya kabar tersebut, yakni pengakuan salah seorang warga berinisal AK. Dalam pengakuannya, ia menyebut ada sejumlah oknum yang hendak memanfaatkan kiriman video amoral tersebut.
Sebab, diakuinya, awal mula video asusila itu berasal dari Handphone (HP) miliknya dan pada dasarnya hanya sebatas bahan candaan antara dirinya dengan AN (oknum Kades) dan tidak ada niat untuk menyebarkan konten tersebut ke orang lain bahkan ke publik seperti yang marak saat ini.
“Sebenarnya saya tidak ada niat untuk menyebarkan konten itu, saat itu saya hanya geram dengan kelakuan AN yang agak genit kepada teman saya dan saya cuma iseng meminta ke AN untuk mengirimkan konten tersebut,” ungkap AK.
Nah, diceritakan AK, beberapa waktu lalu, seorang perempuan warga desa Maga, Kecamatan Lembah Sorik Marapi inisial F yang mengetahui hal itu dan meminta agar foto serta video asusila oknum Kades tersebut dikirimkan ke HP nya melalui nomor whatsapp miliknya dan tanpa ia sengaja dan sadar memenuhi permintaan F tersebut.
“Yang saya herankan, kenapa hal ini jadi mencuat ke publik dan kagetnya si F itu mengklaim bahwa sumbernya adalah dia, apa maksudnya?,” ucap AK kepada awak media, Minggu (18/4/2021).
Menurut AK, ada dugaan asas manfaat dan punya maksud tertentu dengan kiriman video asusila tersebut, yakni untuk mengambil keuntungan pribadi dari oknum Kades AN oleh sejumlah orang, salah satunya, sebut AK, perempuan inisal F itu.
“Saya juga dapat info kalau si F ambil andil disini, jangan-jangan si AN dimanfaatkan dia nantinya, ada bukti chatingannya samaku kalau konten tersebut dari HP ini,” bebernya lagi.
Lalu, ada apa sebenarnya dengan video asusila yang diduga diperankan Kades Sibanggor Julu, AN ?
Menurut salah seorang Ketua LSM di wilayah Sumatera Utara (Sumut), Bahri Harahap, terkait video amoral yang diduga dilakukan oknum Kades Sibanggor Julu, AN bila terbukti kebenaran informasi tersebut, jelas melanggar UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Hal itu, kata Bahri, termasuk pada pasal 4 ayat 1 huruf (c), (d) dan (e) yang berbunyi, setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan serta alat kelamin.
“Sanksinya bisa dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun atau didenda paling sedikit 250 juta rupiah dan paling banyak 6 miliar rupiah,” jelas Bahri.
Namun, kata Bahri lagi, apabila video amoral tersebut tidak benar seperti yang diberitakan sebelumnya bahkan ada pengakuan dari salah seorang warga bahwa sumber konten tersebut darinya, menurut Bahri, hal ini perlu ditelaah lagi, sebab, kemungkinan ada motif lain dalam pemberitaan ini, misal pencemaran nama baik atau ada upaya pemerasan ke oknum tersebut.
“Bisa saja ada oknum yang memanfaatkan kiriman video tersebut atau dengan sengaja mencemarkan nama naik Kades itu, memang ada beberapa hal yang aneh saya analisa pada persoalan ini, satu sisi saya baca si Kades mengaku lupa dan satu sisi tidak ada sikap membantah terhadap apa yang didugakan kepadanya,” pungkas Bahri.
Kembali, Warta Mandailing mencoba menghubungi oknum Kades, AN dan hingga berita ini ditayangkan, belum memberikan keterangan secara resmi terkait dugaan tersebut, namun, beberapa waktu lalu diduga HP milik Kades, AN digunakan OTK (Orang Tak Dikenal), sebab selain suara yang berbeda, OTK tersebut juga tiba-tiba meminta berita ini tidak dilanjutkan lagi.
“Apa bisa berita ini semua dihentikan dengan uang, saya tau semua ini ujungnya meminta uang,” pungkasnya saat terhubung ke nomor Kades, AN.(Tim)