WARTAMANDAILING.COM, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyampaikan bahwa berkas perkara tersangka atas nama AAN yang diduga melakukan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dinyatakan lengkap.
Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (29/03/2022) bahwa berkas perkara atas nama tersangka AAN sudah dinyatakan lengkap (P21).
“Berkas perkara tersebut telah memenuhi unsur baik secara materiil maupun formil. Setelah dilakukan penelitian berkas, Tim Jaksa Peneliti sudah meyakini cukup lengkap. Penyidik sudah melengkapinya sesuai petunjuk Jaksa,” katanya.
Dengan dinyatakan P21, lanjut Yos A Tarigan, berarti jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tersebut dari tim penyidik.
“Setelah P21, Penyidik dan Tim Jaksa tentunya berkoordinasi untuk segera ke tahap dua agar tersangka bisa segera menjalani proses persidangan,” tandasnya.
Diketahui, AAN ditetapkan sebagai tersangka atas Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IX/2020/ SPKT “II”, tertanggal 1 September 2020, dengan tuduhan melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal tanpa memiliki izin dan tidak mempunyai izin lingkungan dari pemerintah.
Tersangka melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 UU RI No. 3 Tahun 2020 perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (Syahren)