WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) merasa jenuh atas tindakan oknum yang mencatut nama institusi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dengan mengaku-ngaku anak main dari lembaga penegak hukum tersebut untuk mendapatkan kegiatan atau proyek dari program pembangunan di daerah setempat khususnya pada anggaran Dana Desa (DD).
Oknum yang mengaku atau merasa anak main dari lembaga penegak hukum itu telah meresahkan sejumlah Kepala Desa (Kades) yang kerap meminta jatah agar pengadaan barang dan jasa dapat ditampung dalam APBDes dengan modus pencatutan nama pejabat atau jajaran kejaksaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Bagi kami sudah sangat meresahkan sekali tindakan oknum yang sengaja memanfaatkan nama baik Kejatisu untuk kepentingan pribadi, salah satu contoh pada pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang sudah dilaksanakan pada tahun anggaran 2021 di desa,” akui salah seorang sumber Warta Mandailing yang tidak berkenan namanya disebutkan, Selasa (5/7/2022).
Ia mengungkapkan, tindakan oknum yang ia rasa telah melecehkan institusi penegak hukum tersebut dengan mencatut nama lembaga kejaksaan atau kerap disebut istilah ‘Asrama Haji’ terkadang membuatnya dan sebagian rekan sesama Kades tersinggung dan merasa terancam di saat permintaan kegiatan atau pengadaan barang dan jasa dari mereka agar ditampung dalam anggaran DD.
“Silahkan cek dan tanya ke rekan Kades lainnya, saya rasa jawabannya sama dengan saya. Bahkan coba konfirmasi ke Camat setempat, barangkali ada juga yang merasa keberatan atas tindakan oknum yang mencatut nama Kejatisu ini,” tutupnya.
Hasil penelusuran dan amatan awak media, di sejumlah desa terlihat di beberapa titik terpasang LPJU tenaga surya (lampu solar cell) yang dibelanjakan menggunakan anggaran DD, dan informasi yang dihimpun, pengadaan LPJU tersebut diduga salah satu kegiatan yang sengaja ditampung dalam APBDes atas permintaan oknum yang mengaku anak main dari lembaga kejaksaan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak dari Kejatisu belum memberikan tanggapan atau penjelasan resmi atas kabar yang beredar di beberapa elemen di Kabupaten Madina. Siapa oknum yang mencatut nama baik lembaga kejaksaan dan benarkah permintaan pengadaan barang dan jasa di desa tersebut merupakan arahan pihak Kejatisu? Sangat menarik untuk diulas. (Nas)