WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan oknum Kepala Desa Hutanamale, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) inisial SN menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat resmi Polda Sumut dengan nomor : B/1904 /VII/2022/Ditreskrimum tertanggal 29 Juli 2022 melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-V atas laporan korban berinisial AGM.
Dari hasil penyidikan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana termaktub dalam pasal 378 dan pasal 372 KUHPidana yang dilaporkan korban AGM, penyidik telah melakukan gelar perkara pada Kamis, 28 Juli 2022 sehingga menetapkan SN sebagai tersangka.
Selanjutnya, tim penyidik Dirreskrimum Polda Sumut akan melakukan pemanggilan terhadap SN dengan status sebagai tersangka.
Sementara pengakuan oknum Kepala Desa (Kades) Hutanamale, SN saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (02/8/2022) menjelaskan perihal kebenaran dirinya menjadi tersangka oleh pihak Polda Sumut atas kasus penipuan dan penggelapan tersebut telah diketahuinya.
Hal sebaliknya, SN menjelaskan jika dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, dirinya merasa difitnah dan ditipu oleh AGM terkait perihal transaksi tiga unit mobil yang disinyalir merupakan mobil hasil penadahan tingkat tinggi.
“Awalnya kasus ini terjadi pada tahun 2013, saya dan beliau (AGM) masih ada hubungan saudara. Kebetulan saat itu beliau menjabat salah satu Kabid di Dinas Pendidikan. Pada saat itu beliau menelfon saya untuk menanyakan mobil lelangan dan meminta agar saya menjembatani untuk prosesnya,” ungkap SN.
“Kebetulan saat itu ada kenalan saya yang bertugas di provinsi yang menawarkan jika ada mobil lelangan dengan harga murah. Kemudian kami pun melakukan transaksi pembelian mobil lelangan ini hingga tiga kali, selepas itu mobil ini kita bawa ke Madina. Namun selang beberapa hari kemudian, beliau meminta agar mobil tersebut dikembalikan karena terindikasi dalam penadahan atau penipuan tingkat tinggi. Setelah kita kembalikan ternyata rekanan tersebut telah membawa lari tiga unit mobilnya dan raib hingga hilang sampai sekarang,” SN menguraikan.
SN menuturkan, dikarenakan dirinya yang mengenalkan dan menjembatani terjadinya transaksi jual beli mobil penadahan tersebut, ia dipaksa oleh AGM untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dialami.
Kemudian SN juga mengaku jika dirinya juga ditipu oleh AGM karena memalsukan tanda tangan pada kwitansi pembelian tiga unit mobil tersebut. Hingga pada akhirnya AGM melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut atas tindakan penipuan dan penggelapan.
“Saya juga merasa ditipu, karena dalam laporan ada kwitansi yang dipalsukan dan saya merasa itu bukan tanda tangan saya, dalam kasus ini saya telah menyerahkan kepada kuasa hukum saya untuk melakukan proses pembelaan hukum yang sedang menimpa saya saat ini,” tutup SN.
Sementara itu, AGM saat dihubungi wartawan melalui seluler hingga berita ini dimuat belum dapat dikonfirmasi dan dihubungi.
Lebih lanjut, Kadis PMD Madina Parlin Lubis yang coba dikonfirmasi wartawan terkait langkah yang akan diambil oleh Pemerintah atas tersangkanya salah satu kepala desa dilingkup Pemerintahan Kabupaten Madina, belum memberikan jawaban dikarenakan masih mengikuti ujian.
“Bentar ya dinda lagi ujian, nanti abang jawab” tutur parlin. (Syahren)