WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Warga Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Pusat segera memperbaiki jalan berlubang di area Jalan Lintas Timur tepatnya di Kelurahan Sipolu-Polu yang saat ini kondisinya cukup parah, bahkan sudah banyak menimbulkan korban pengguna jalan.
“Kami berharap pemerintah segera memperbaiki jalan yang berlubang, karena jalan Lintas Timur Panyabungan ini sudah banyak makan korban,” kata pria bermarga Hasibuan ini kepada Warta Mandailing, Sabtu (1/10/2022).
Dia menjelaskan, jalan lintas timur Panyabungan beberapa minggu yang lalu dilakukan penggalian di beberapa titik bahu jalan yang rusak oleh pihak pekerja. Sehingga lubang yang menganga di jalan tersebut terkesan dibiarkan dan tidak diberi tanda atau rambu-rambu oleh pihak pekerja atau dinas terkait mengakibatkan tidak sedikit pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan.
“Apa kita harus menunggu banyak jatuh korban dulu baru jalan ini diperbaiki kembali. Janganlah galinya bisa tapi memperbaiki tidak, dan kalau memang belum bisa ditambal paling tidak dibuatkanlah tanda di setiap titik jalan yang berlubang, agar menjadi perhatian pengguna jalan lebih waspada,” ujar Hasibuan, pengendara yang menjadi korban pengguna jalan tersebut.
Padahal dijelaskan dalam peraturan perundangan undangan, pemerintah pusat maupun daerah perlu alarm peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak, sesuai pasal 24 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Sementara, apabila karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain. yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan hati-hati. Karena kalau terjadi kecelakaan lalu lintas, tidak terkena sanksi hukum. Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.
Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.
Sementara, jika penyelenggaraan jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp 1,5 juta. (Syahren)