WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal — Proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Silogun, Kecamatan Pakantan, Mandailing Natal (Madina), Sumut tampaknya bakal “memakan” korban. Peraih suara terbanyak, Abdul Rasyad Lubis berpotensi digugurkan.
Hal itu lantaran sang petahana diduga tidak melampirkan Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT) dari Inspektorat dalam berkas persyaratan yang diserahkan kepada panitia Pilkades. Padahal SKBT merupakan salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi seorang kepala desa yang hendak mencalonkan diri pada Pilkades yang digelar pada, Senin (19/12/2022).
Dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Mandailing Natal Nomor: 141/022/K/TAHUN 2022 tanggal 28 September 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, khususnya bagian keempat, poin keempat disebutkan, ‘bagi kepala desa yang mencalonkan diri kembali untuk menjadi kepala desa harus melampirkan Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat Madina’.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mukhsin Nasution mengakui calon kepala desa (Cakades) Abdul Arsyad Lubis selaku peraih suara terbanyak pada Pilkades Silogun tidak melampirkan SKBT dari Inspektorat setempat dalam berkas persyaratan yang diserahkan kepada panitia.
“Informasi yang kami dapat, Cakades peraih suara terbanyak tidak memenuhi syarat administrasi, yaitu bebas temuan dari inspektorat,” katanya didampingi Hasan Basri, kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas PMD Madina pada, Rabu (21/12/2022).
Karena itu, Mukhsin menyarankan agar Cakades yang merasa dirugikan mengajukan gugatan resmi kepada panitia Pilkades untuk kemudian diteruskan ke bupati madina melalui camat Pakantan.
“Kami sarankan agar membuat gugatan resmi kepada panitia. Kalau nanti tidak selesai di desa akan diselesaikan di tingkat pemkab,” ujar Muksin yang dikutip dari Beritahuta.com.
Hasan Basri menyebutkan Pilkades 2022 tidak mengenal pemungutan suara ulang (PSU) dan diskualifikasi. Sehingga bentuk pelanggaran seperti terjadi di Silogun bakal menjadi kajian bagi PMD bersama pihak terkait.
“Nantinya pandangan Inspektorat akan menjadi salah satu penentu. Bukan tak mungkin Cakades yang bermasalah tersebut bakal gugur jika didukung data dan penjelasan Inspektorat,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Kepala Inspektorat Madina Rahmad Daulay membenarkan pihaknya tidak pernah mengeluarkan SKBT untuk Cakades Silogun atas nama Abdul Rasyad Lubis.
Padahal berdasarkan data LHP Reguler dari tahun 2017-2021, kepala Desa Silogun masih memiliki tunggakan pajak sebesar Rp55 juta.
Terkait lolosnya administrasi pendaftaran petahana tanpa SKBT, Rahmad memastikan akan memanggil panitia untuk dimintai keterangan.
“Saya belum tahu apakah ini kelalaian atau ada unsur kesengajaan. Ini harus menjadi perhatian bagi setiap panitia pada Pilkades berikutnya,” terangnya.
Rahmad pun tak menampik kemenangan Cakades Abdul Arsyad bisa dianulir atau dibatalkan. “Itu sangat mungkin. Karena ini ada pelanggaran peraturan, dan ini terkait dengan keuangan negara, yaitu pajak,” jelasnya.
Meski tidak ada PSU atau diskualifikasi, tambah Rahmad, tapi panitia kabupaten bisa mengeluarkan fatwa yang berlaku secara menyeluruh.
Seperti diberitakan media ini, Pilkades Silogun diikuti dua peserta. Nomor urut 1 : Abdul Rasyad Lubis yang merupakan petahana memperoleh 27 suara.
Sementara itu calon nomor urut 2: Raden Saleh, mendapat 25 suara. Adapun DPT di desa tersebut, 69 orang. (Syahren)