Mulai Tahun Depan STNK Mati Jadi Bodong, Pemutihan Masih Berlaku di 18 Wilayah Ini, Ayo Simak

WARTAMANDAILING.COM, Jakarta – Mulai tahun depan, kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dua tahun berturut-turut mulai diberlakukan.

Sebelum kendaraan kamu jadi bodong, ayo manfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan.

Adapun kebijakan itu sudah tertuang dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2.

“Kami di Tim Pembina Samsat Nasional sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif dan ini tinggal beberapa hari lagi,” ungkap Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni melansir detikFinance, Kamis (22/12/2022).

Tercantum dalam Pasal 74 ayat 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor akan dihapus.

Disebutkan juga pada pasal 3, bila sudah dihapus kendaraan itu tidak bisa didaftarkan kembali dan menjadi bodong.

Untuk itu, sebelum data kendaraan kamu dihapus akibat kebijakan ini, segera perpanjang STNK kamu.

Read More

Kini, masih ada program keringanan berupa pemutihan denda pajak kendaraan di sejumlah daerah.

Dikutip dari situs resmi Jasa Raharja, setidaknya sampai saat ini masih ada 18 wilayah yang memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Program ini bahkan ada yang berlaku sampai 31 Desember.

Berikut 18 provinsi yang masih menyelenggarakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

  • Bali sampai 29 Desember 2022
  • Banten sampai 31 Desember 2022
  • Gorontalo sampai 31 Desember 2022
  • Jambi sampai 19 Desember 2022
  • Kalimantan Barat sampai 20 Desember 2022
  • Kalimantan Barat sampai 20 Desember 2022
  • Kalimantan Selatan sampai 24 Desember 2022
  • Kalimantan Timur sampai 30 Desember 2022
  • Kalimantan utara sampai 30 Desember 2022
  • Maluku Utara sampai 31 Desember 2022
  • Nusa Tenggara Barat sampai 31 Desember 2022
  • Nusa Tenggara Timur sampai 22 Desember 2022
  • Papua sampai 30 Desember 2022
  • Sulawesi Barat sampai 25 Desember 2022
  • Sulawesi Selatan sampai 31 Desember 2022
  • Sulawesi Tengah sampai 31 Desember 2022
  • Sulawesi Utara sampai 30 Desember 2022
  • Sumatera Selatan sampai 31 Desember 2022
  • Sumatera Utara sampai 22 Desember 2022.

Sumber berita: montt/detik