WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Menyikapi situasi politik di Desa Tabuyung, Kec. Muara Batang Gadis, Kab. Mandailing Natal, yang sebelumnya aman, tertib dan lancar, mulai ‘memanas’.
“Ya, mulai ‘memanas’ akibat ada gugatan dari dua calon kades yang kalah. Paska Pilkades serentak 19 Desember 2022 sebelumnya aman, tertib dan lancar disaksikan Kapolres Madina, Kadis PMD, Kasatpol PP, perwira penghubung mewakili Dandim 0212 Tapsel, Kapolsek Muara Batang Gadis, Camat serta Danramil 17 Natal,” ujar Teguh W Hasahatan Nasution, SH.
Pernyataan yang disampaikan Ketua DPC PDIP Mandailing Natal yang juga merupakan anggota DPRD Madina melalui sambungan telepon seluler kepada awak media, Kamis (5/1/2023).
Dijelaskannya, salah satu dipermasalahkan adalah: sesuai dengan Perbup nomor 62 tahun 2022 coblos dua kali dinyatakan batal, padahal konsiderans dari Perpub ini adalah Permendagri No.112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, pasal 40 huruf C “coblos lebih dari satu kali dinyatakan sah sepanjang tidak mengenai kotak/kolom lain”.
Berdasarkan adagium hukum, ‘lex superior derogat legi inferior‘ (peraturan yg lebih tinggi mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah), sesuai UU No.13 thn 2022 tentang pembentukan peraturan perundangan-undangan, lanjut Teguh W Hasahatan Nasution, SH, Permendagri itu lebih tinggi dari Perbup.
Sebagai anggota DPRD dari Dapil IV Madina dan juga putra Desa Tabuyung, Teguh mengingatkan kepada panitia pemilihan kepala desa jangan sempat keliru dalam mengambil keputusan.
“Mengajukan gugatan sah-sah saja, tapi mengabulkan gugatan untuk melakukan penghitungan ulang dengan membatalkan kertas suara dua kali coblosan adalah sebuah pembangkangan terhadap peraturan,” tegasnya.
Perlu diketahui bersama, lanjut Teguh Hasahatan, kejadian serupa pernah terjadi di Kab. Sintang, Kalbar 2018, sehingga bupati Sintang menyurati Mendagri untuk minta petunjuk dan penjelasan dan berdasarkan surat bupati Sintang Mendagri mengeluarkan surat yang menyatakan sesuai dengan Pasal 40 huruf C coblos dua kali dinyatakan sah sepanjang tidak mengenai kotak/kolom calon lain.
“Kami juga berpesan kepada panitia pemilihan tingkat kabupaten untuk melakukan monitoring dan evaluasi yg komprehensif sehingga tidak keliru mengambil keputusan. Tugas utama pemilihan tingkat kabupaten yaitu menjalankan dan menegakkan peraturan serta memastikan aturan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujar Teguh W Hasahatan Nasution, SH.
Aman Dan Damai
Pj Kepala Desa Tabuyung dr Mahyuni memastikan proses pemilihan kepala desa (Pilkades) berjalan aman dan damai.
“Alhamdulillah, proses pemungutan hingga penghitungan suara Pilkades Tabuyung berjalan aman dan sudah sesuai,” ujarnya kepada wartawan baru baru ini.
Sebagai Pj Kades, dia mengucapkan terimakasih kepada unsur Muspida seperti Kapolres Madina yang sudah langsung turun mengawal dan memantau jalannya proses penghitungan suara yang diselenggarakan di lapangan bola kaki Desa Tabuyung.
Kehadiran unsur pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti, Kadis PMD Madina menjadi alasan tersendiri bahwa Pilkades Tabuyung sudah sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku saat ini.
“Saya juga mengucapkan terimakasih kepada unsur muspika seperti Camat, Kapolsek Muara Batang Gadis yang sudah totalitas untuk mengawasi penyelenggaraan Pilkades sehingga berjalan damai,” ungkapnya.
Ziaul Hak memperoleh 803 suara, Siti Berlian Sari yang memperoleh 719, Asmaul Mikdar 361 suara, Yuserman 247 suara dan Chairil Anwar 141 suara. (Syahren)